BERTUAHPOS.COM — PT Hutama Karya (Persero) akan segera memberlakukan tarif pada ruas Tol Pekanbaru – Padang Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar. Langkah ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1659/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa tol tersebut telah beroperasi tanpa tarif sejak 31 Mei 2024. Selama lebih dari satu bulan, sosialisasi intensif dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi. Selain itu, diskusi dengan para pemangku kepentingan, regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi juga telah dilakukan untuk mempersiapkan pemberlakuan tarif.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari keberadaan tol ini. Kami juga menerima banyak masukan dari berbagai partisipan untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” ujar Adjib.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan, Pengamat Ekonomi Piter Abdullah mengungkapkan bahwa Tol Pekanbaru – Padang Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar telah membawa banyak manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Percakapan dan diskusi dengan masyarakat Sumatera menunjukkan apresiasi tinggi terhadap Hutama Karya dan pemerintah atas adanya jalan tol ini. Meski belum tersambung penuh, manfaatnya sudah dirasakan, baik oleh pengguna tol maupun nilai ekonomi produk dan tanah di sekitar tol,” kata Piter.
Dengan penetapan tarif yang segera berlaku, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol untuk mematuhi tata tertib dan ketentuan yang berlaku.
Pengguna diharapkan berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna juga diminta untuk beristirahat di tempat istirahat terdekat jika merasa mengantuk. Keluhan atau tindak kejahatan di jalan tol dapat dilaporkan ke Call Centre Tol Pekanbaru – Padang di 0812-6800-6400.
Berikut ini besaran tarif ruas tol Bangkinang – XIII Koto Kampar: