BERTUAHPOS.COM — Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menetapkan Papua sebagai salah satu tempat produksi minuman keras atau Miras.
Majelis Rakyat Papua (MRP) secara tegas menolak investasi produksi minuman keras di wilayah tersebut. “Kami menolak dengan tegas. Jika mau investasi di Papua, silahkan, tapi bawa yang baik-baik,” kata kata anggota Kelompok Kerja Agama MRP, Dorince Mehue kepada Republika.co.id, Jumat, 26 Februari 2021.
MRP adalah majelis yang diamanatkan UU Otonomi Khusus Papua dan harus dimintai persetujuannya terkait kebijakan-kebijakan di Papua. Namun menurut tokoh perempuan Papua itu, pihaknya sama sekali belum diajak bicara soal Perpres tersebut.
Dorius yang juga ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Injili (PW GKI) Papua menekankan, dampak minuman keras di Papua selama ini sangat merugikan warga.
“Pertama warga minum-minum, kemudian mabuk, dan dari situasi itu muncul banyak kekerasan,” ujarnya. Sejauh ini, ia menekankan, pihak-pihak di Papua telah berupaya mengikis persoalan miras ini.
MRP juga telah membentuk Koalisi Antimiras guna menanggulangi persoalan yang dipandang serius di Papua tersebut. Sebab itu, ia tak menginginkan upaya-upaya tersebut dikandaskan lagi dengan regulasi yang lebih permisif soal miras di Papua. (bpc2)