BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, melalui Balai wilayah II Sumatera ‘Segel’ PT Bayas Biofules (BBF).
Penyegelan itu tepat diareal lokasi pengelolaan Cruide Palm Oil (CPO) milik anak perusahaan Darmex Grup itu, diperbatasan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kecamatan Kuala Cenaku dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kecamatan Kempas Jaya.
Penyegelan limbah itu lantaran diduga kuat PT BBF melakukan praktek ‘non prosedural’ dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Kepala Balai Wilayah II Sumatera KLHK RI, Edward Hutapea mengatakan pihaknya selain sudah memasangi garis line disegel pihaknya juga sudah mengambil sampel dugaan limbah B3 milik PT BBF.
“Kita sudah pasang line, dan mengambil sampelnya untuk diuji laboratorium,” tutur Edward kepada bertuahpos.com, Senin (10/2).
Dikatakannya bukti sampel yang diambilnya itu kini telah tertutup dengan tanah, lantaran kolam penampungan limbah tersebut sudah ditutup oleh pihak perusahaan menggunakan tanah uruk galian C.
Edward menuturkan pihaknya turun kelokasi PT BBF juga dibantu oleh Dinas LHK (DLHK) Inhil, ia juga meminta agar pihak perusahaan menghentikan segala bentuk kegiatan di areal lokasi penampungan limbah yang kini telah ditutup hingga penyelidikan usai.
“Untuk sanksi bisa saja administrasi untuk perusahaan, ataupun sanksi pidana untuk pimpinan koorporasi,” tuturnya
Polemik PT BBF sendiri mencuat kepermukaan setelah anggota komisi III DPRD Inhu bersama dengan camat Kuala Cenaku melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) pada Rabu (28/1) dan menemukan limbah cair, hasil olahan anak Darmex Grup itu bertebaran didalam dan diluar perusahaan.
“Disitu limbahnya parah, dan bertebaran kemana-kemana. Ini menjadi atensi kita dalam memberikan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan ‘nakal’ dan tidak peduli lingkungan,” kata Ketua Komisi III DPRD Inhu, Taufik Hendri kepada bertuahpos.com, Selasa (4/1).
Bahkan Hendri menuturkan kekecewaan terhadap menejemen PT BBF yang tidak mengindahkan panggilan hearing tersebut.
“Boleh saja mereka bermain-main pada panggul pertama ini. Tapi perlu diingat pada panggilan ketiga nanti kita bisa melakukan panggilan paksa, karena kita dilingkungan undang-undang,” rutuk Taufik.
Antoni Hakim, Manager PT BBF saat dikonfirmasi membantah air yang diduga limbah tadi menurutnya itu merupakan air gambut yang telah lama berada diareal perusahaan.
“Itu hanya air gambut yang sudah berubah warna karena efek musim kemarau,”tepis Antoni diruang kerjanya.
Bahkan kata Hakim, penimbunan yang dilakukan oleh menejemennya itu merupakan tindakan khusus dari perusahaan agar permukaan kolam tadi rata dengan tanah saat ini.
“Penutupan kolam penampungan limbah itu, kita tutup, dan kita telah menyediakan dua kolam penampungan limbah dibelakang pabrik,” tuturnya.
Joni Maryanto, Kepala Bidang (Kabid) pengelolaan sampah dan peningkatan kapasitas DLH Kabupaten Inhu menuturkan, teknisnya sebelum kita melakukan penutupan kolam limbah kita harus mensterilisasi kolam itu terlebih dahulu.
“Teknis mereka harus melakukan sterilisasi, sebelum melakukan penutupan kolam limbah tersebut,” kata Kabid.
Sebelumnya salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya menyebut pembuangan limbah diduga limbah B3 tanpa proses pengolahan sudah berlangsung lama.
Persisnya, limbah diduga limbah B3 disebut limbah B3 SBE yang di hasilkan dari blecing Ed untuk pemurnian minyak CPO dengan menggunakan Blecing Ed, Proporit Acid, Axel dan bahan kimia lainnya.
Melalui proses itu, CPO kembali di reproduksi menjadi RBDPO dan diolah lagi menjadi Fame Bio Disel, Farry Axis Methyl Ester, Palm Farry Axis Distilate (PFAD), Crude Glycerin hingga menjadi Farry Matter.
“Seyogyanya limbah B3 SBE itu harus diolah dengan ketentuan seizin menteri,” sebut sumber.(Bpc18)