BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Daun kratom, tanaman asli Asia Tenggara ini, bakal menjadi komoditi herbal yang bakal digenjot ekspornya, meskipun tanaman ini masuk dalam klasifikasi narkotika golongan 1.
Upaya ambisius ini diklaim bernilai miliaran rupiah dan sangat diminati pasar dunia. Tanaman kratom banyak ditemukan di Kalimantan, dan pemerintah menginginkan komoditi herbal ini diekspor dalam jumlah besar.
Sementara BNN tengah mempertimbangkan untuk dikategorikan kratom sebagai Zat Psikoaktif Baru (NPS) dan potensial untuk diklasifikasikan sebagai narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keputusan untuk mengklasifikasikan Kratom didasarkan pada potensi adiksi dan bahaya terhadap kesehatan, dengan klaim yang menunjukkan bahwa tanaman ini 13 kali lebih berbahaya daripada morfin. Namun, absennya regulasi spesifik membuat otoritas lokal tidak berdaya untuk membatasi penggunaannya.
Di sisi lain, prospek ekonomi ekspor kratom terlihat menggiurkan, menarik minat sektor farmasi dan medis global. Meskipun kontroversial, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, menyatakan kesiapan untuk mendorong agenda ekspor kratom.
Pada 31 Agustus 2023, Zulhas menjabarkan tentang kratom ke pembeli asal Amerika yang tertarik pada Kratom. “Saya jawab, bisa saja. Belum dilarang,” katanya.
Dia tak menyinggung soal dampak kesehatan yang bakal dialami pengguna. Menurut Zulhas, kratom berpotensi memberikan keuntungan bagi petani Indonesia melalui ekspor.
“Jika penggunaannya salah, itu bukan salah kita, itu salah mereka. Yang penting adalah petani mendapatkan dolar, mereka bahagia, makmur, tidak apa-apa,” katanya.***