BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau sudah mengusulkan beberapa BUMD Riau penerima Participating Interest (PI) 10%. Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada suatu wilayah kerja.
Artinya dengan kebijakan ini daerah penghasil migas mendapat jatah sebesar 10% dari pengelolaan migas sebagai bentuk ‘dana apresiasi’. Dengan kata lain, setiap daerah yang wilayah kerja migas akan mendapatkan PI 10%. Namun dalam ketentuannya pihak penerima ada BUMD.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Indra Agus Lukman mengatakan ada 3 BUMD yang menjadi kandidat. Diantaranya PT Bumi Siak Pusako (BSP), PT Riau Petroleum dan PT PIR.
“Ketiga BUMD ini yang dianggap siap sebagai pihak penerima PI 10%. Karena berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat bahwa yang berhak penerima PI 10% BUMD,” katanya, Minggu, 05 Juli 2020.
Dia menambahkan ketiga BUMD ini dianggap mampu, lagi pula untuk pihak penerima PI 10% itu BUMD yang memiliki administrasi yang baik walau sebelumnya belum belum punya pengalaman dalam mengelola migas.
PI 10% kemungkinan sudah efektif pada 2021, artinya pada masa peralihan pengelolaan Blok Rokan oleh PT Pertamina dari Chevron jatah daerah sektor migas ini sudah bisa berjalan.
“Dalam waktu dekat akan ada pertemuan yang lebih serius dengan Pak Gubernur untuk membahas persoalan karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum kita benar-benar menerima PI 10%,” uangkapnya.
Dia menambahkan, dalam ketentuanya ada jalur yang jelas. Setelah menunjuk BUMD perlu ditetapkan lembaga independen untuk menunjuk sebaran reservoar.
Lembaga ini untuk menentukan sebaran wilayah produksi. Untuk Blok Rokan ada 7 wilayah kerja, yakni Siak, Bengkalis, Rohul, Rohil, dan Kampar, termasuk Pekanbaru dan Dumai sebagai daerah penunjang. (bpc2)