BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kementerian PUPR akan melakukan kajian komprehensif terkait rencana penataan Kawasan Candi Muara Takus di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Dalam upaya pelestarian cagar budaya seluas 130 hektar tersebut, penataan akan difokuskan pada aspek lingkungan, pengembangan ekonomi lokal, dan pemberdayaan masyarakat setempat dengan menghormati budaya dan kearifan lokal.
Menurut Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Johannes Wahyu Kusumosusanto, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam melaksanakan penataan di Candi Muara Takus. Upaya ini akan mengacu pada UU Cagar Budaya, dengan perhatian khusus pada delineasi yang ditetapkan Ditjen Kebudayaan.
“Dalam hal ini, penelitian tanah mendalam diperlukan untuk menentukan apakah di area Candi Muara Takus masih terdapat benda-benda yang potensial sebagai cagar budaya,” katanya di Pekanbaru.
Boby Ali Azhari, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah I, mencemati bahwa penataan kawasan Candi Muara Takus, juga harus memperhatikan aspek penting lainnya, seperti konektivitas dan sanitasi.
“Dalam konteks kawasan pusaka, melibatkan tenaga ahli terkait purbakala menjadi langkah yang ditekankan,” ungkapnya.
Candi Muara Takus, adalah sebuah situs candi tua yang besar, terletak di sekitar kawasan Sungai Kampar. Candi ini bibangun pada masa pemerintahan Kedatuan Sriwijaya. Kompleks candi ini mencerminkan kebesaran Kerajaan Sriwijaya.
Kawasan Candi Muara Takus telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Indonesia.
Arsitektur candi ini mencerminkan tiga unsur yang berpengaruh, yaitu Ciwaistis, Budhistis, dan Indonesia. Motif lingga dan yoni menggambarkan unsur Ciwaistis, sedangkan stupa dan bunga teratai mewakili unsur Budhistis.
Adapun unsur nasionalisme, tercermin dalam punden berundak-undak dan tangga naik menuju moksha. Penataan kawasan ini merupakan langkah positif untuk mempertahankan warisan budaya berharga ini.***