BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pendakwah Ustadz Hilmi Firdausi mengatakan ditangkapkan salah satu pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh Densus 88 harus diproses secara hukum.
Menurut dia, tidak perlu menyuarakan untuk membubarkan MUI, hanya karena salah satu pengurusnya terindikasi terorisme.
Ustadz Hilmi menegaskan bahwa MUI sudah berdiri sejak tahun 1975, dan sudah berjasa bagi umat Islam dengan beragam fatwanya.
“Kalau mmg di MUI ada yg terindikasi terorisme, buktikan saja scra hukum. Sy dengar ybs jg sdh dinonaktifkan. Bkn dgn menyuarakan bubarkan MUI yg sdh berdiri sjk 1975 & berjasa bsr kpd ummat dgn fatwa2nya yg mnjdi rujukan,” tulis Ustadz Hilmi di akun twitternya, @Hilmi28, Rabu 17 November 2021.
Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Djaidi mengatakan bahwa kegiatan pengurus MUI diluar tak terkait dengan kepengurusannya di MUI.
Hal ini terkait dengan ditangkapnya anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88 karena terkait kegiatan terorisme.
Djaidi menegaskan MUI mengedepankan paham Islam Wasathiyah atau Islam moderasi. MUI, kata dia, tidak ke kiri atau ke kanan.
Karena itu, selama di MUI, Djaidi mengatakan Ahmad Zain tak pernah melakukan hal yang menyimpang. Kalau di luar, kata dia, berada di ranah pribadi, dan MUI tak bisa mendeteksinya.
“Kalau pemahaman pribadi dan kegiatan di luar kita tak bisa mendeteksi,” tegas dia.
Untuk saat ini, Djaidi mengatakan Ahmad Zain dinonaktifkan dalam kepengurusan MUI, sampai ada keputusan hukum tetap.
“Iya kita dinonaktifkan sampai ada keputusan hukum tetap. Jadi itu saja. Supaya enggak mencoreng nama baik MUI,” pungkas dia. (bpc4)