BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 tidak lagi menunggu persetujuan dari walikota, melainkan untuk UMK 2023 akan langsung ditetapkan oleh Gubernur Riau, Syamsuar.
Abdul Jamal, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru menyebutkan hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Hanya saja, ia mengaku belum menerima secara langsung SE yang dimaksudkan.
“Kita baru mendapatkan informasi ada aturan yang baru, bupati Wali Kota tak merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur yang tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 tahun 2021. Intinya tidak merekomendasikanlah,” katanya, Senin 10 Oktober 2022.
Lanjut mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru ini meskipun langsung ditetapkan oleh Gubernur Riau, namun Pemko Pekanbaru berharap UMK di tahun 2023 mengalami kenaikan dari UMK 2022.
“Sekarang ini kan inflasi tinggi juga. Tapi kalau kita sebenarnya berharap ada kenaikanlah,” harapnya.
Diperkirakan UMK 2023 baru akan ditetapkan oleh Gubernur Riau pada Desember mendatang. Setelah itu, pihaknya akan mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bertuah.
“Kemudian jika ada perusaahan yang keberatan dengan besaran UMK, mereka tetap bisa mengajukan keberatan tersebut ke kita. Kita akan mempelajarinya. Nanti akan kita buka posko pengaduan UMK-nya,” tutupnya. ***[Heri]