BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau menyatakan, jika tak ada halangan operasional Jalan Tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru – Bangkinang dan Bangkinang – Pangkalan efektif pada Juni 2023 mendatang.
Target ini seiring dengan telah keluarnya surat izin pelepasan kawasan hutan di sejumlah wilayah yang tengah dikerjakan proyek tol. “Masalah ini lah sebelumnya yang sempat menjadi kendala,” kata Sekdaprov Riau SF Hariyanto, Senin, 30 Mei 2022.
Namun demikian, dengan telah keluarnya izin pelepasan kawasan hutan di sejumlah titik pembangunan tol tersebut, maka tahapan-tahapan selanjutnya akan segera diselesaikan.
Dia menambahkan, untuk ruas tol Pekanbaru – Bangkinang, KLHK telah menerbitkan SK pelepasan kawasan hutan seluas 25 hektare. Untuk seksi Bangkinang – Pangkalan telah ditetapkan pelepasan kawasan hutan seluas 92 hektare.
Menurutnya dengan adanya surat pelepasan kawasan hutan tersebut, Pemprov Riau akan segera menindaklanjutinya. Dia menambahkan, pada surat tersebut, ditekankan pemerintah daerah diberi waktu maksimal satu tahun untuk menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan tersebut, lalu apabila tidak dapat diselesaikan pemda, proses pembebasan akan ditarik ke pemerintah pusat.
Sekda menambahkan dengan penetapan pelepasan kawasan hutan itu, maka pembangunan fisik jalan tol seksi Pekanbaru-Bangkinang ditargetkan segera tuntas dan dapat dilalui umum.
Lalu, untuk proyek jalan tol seksi Bangkinang-Pangkalan diharapkan bisa dilalui pada Juni 2023. “Ditargetkan tahun Juni 2023, jalan tol Pekanbaru-Padang seksi Pekanbaru-Bangkinang dan Bangkinang-Pangkalan sudah bisa dilalui masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu menurut data Pemprov Riau, proyek tol Pekanbaru – Padang seksi Bangkinang – Pangkalan yang memiliki panjang 24,7 kilometer ini dapat diselesaikan pembangunannya pada 2023.
Saat ini progres pembangunan jalan tol Bangkinang-Pangkalan sudah sekitar 50 persen. Dari total luas lahan yang masuk ruas proyek tersebut, yang masuk kawasan hutan terdapat sepanjang 10 km atau 44 persen dari total panjang tol.
Asisten II Setdaprov Riau M. Job Kurniawan menjelaskan saat ini memang SK pelepasan kawasan hutan di ruas tol Bangkinang -Pangkalan telah diterbitkan oleh Kementerian LHK.
“Pada prinsipnya pembebasan lahan jalan tol Bangkinang-Pangkalan sudah keluar izin pelepasan kawasan hutannya, sudah keluar dari Kementerian LHK,” ujarnya.
Dengan terbitnya SK tersebut, tahapan selanjutnya tinggal ditindaklanjuti oleh Kementerian PUPR bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah untuk dapat melakukan proses ganti rugi lahan yang berada di ruas jalan tol Bangkinang-Pangkalan.***