BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Tim Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Surakarta, menangkap Emrizal ST, salah satu DPO dalam perkara korupsi pembangunan ruang rawat inap RSUD Bangkinang tahun anggaran 2019.
Emrizal ditangkap mess PT. Sega di Nusukan, Banjarsari Kota Surakarta, Senin, 31 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Rahardjo Budi Kiswanto SH MH mengatakan, Emrizal ST diamankan Tim Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejari Surakarta yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari Surakarta Surya Firmandiansyah, SH.
“Yang bersangkutan merupakan saksi DPO dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan ruang rawat inap tahap tiga di RSUD Bangkinang tahun 2019 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Riau. Yang bersangkutan ditangkap di tempat mess PT. Sega di Nusukan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta tanpa perlawanan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Emrizal dibawa ke Kantor Kejari Surakarta, sambil menunggu koordinasi dengan Kejati Riau.
Tim Kejati Riau pada hari Senin, 31 Januari 2022, telah berangkat dari Pekanbaru pukul 17.35 WIB menuju Surakarta untuk menjemput DPO, selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko SH MH mengungkapkan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau saat ini tengah memburu tiga orang dalam perkara korupsi pembangunan ruang instalasi Rawat Inap Kelas III di RSUD Bangkinang. Meski tidak menerbitkan daftar pencarian orang, namun penyidik sudah menerbitkan surat perintah membawa ketiga orang tersebut.
Dikatakannya, selain Surya Darmawan, yang disebut orang dekat Bupati Kampar Catur Sugeng, masih ada dua orang lagi, yakni, Ki Agus Toni yang merupakan Kontraktor Pelaksana dan Emrizal selaku Projek Manajer.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. (bpc17)