BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang perkara korupsi alat rapit tes dengan terdakwa dr Misri Hasanto M.Kes bin Jilis, Kamis 30 Desember 2021 kembali dilanjutkan. Dipersidangan terungkap, terdakwa memperoleh Rp60 juta lebih dari hasil penjualan rapid tes yang alatnya merupakan bantuan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum Srimulyani Anom SH, dihadapan majelis hakim hang diketuai Dr Dahlan SH MH, menghadirkan lima orang saksi. Yakni Sardi, pengurus barang pada Diskes Kepulauan Meranti, Ferdi Wirnawan, honorer di Diskes, dr Nurul Pratiwi, dokter PTT Ruang Isolasi Diskes, selaku Pelaksana rapit dan Rahma Yuliana Amd, bidan PTT pada ruang rawat inap covid.
Dr Nurul Pratiwi, dokter PTT Ruang Isolasi Diskes, kepada majelis hakim mengaku selaku Koordinator Pelaksana rapit tes. Saksi memperoleh alat rapit dari terdakwa langsung. Dikatakannya, dalam pelaksanaan rapid tes, masyarakat ada yang berbayar antara Rp150 ribu hingga Rp270.
Yang berbayar dikenakan kepada masyarakat yang ingin keluar dari Kepulauan Meranti melalui pelabuhan. Namun yang merupakan rekomendasi dari terdakwa atau yang ada surat permintaan pelaksanaan rapid tes dari instansi, maka tidak berbayar.
Dari hasil rapid tes berbayar tersebut diperoleh hasil Rp60 juta lebih. Uang ini diserahkan kepada terdakwa dr Misri melalui transfer, ataupun tunai. (bpc17)