BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Penegakan aturan saat penerapan PPKM Mikro di Pekanbaru dipertanyakan. Pasalnya, sanksi yang dijatuhkan kepada tempat usaha melanggar protokol kesehatan masih dianggap terlalu ringan.
Tadi malam, tempat hiburan malam KTV CE7 di Jalan Cempaka akhirnya didenda sebesar Rp500 ribu dan diberi teguran tertulis. Manajemen terbukti melanggar aturan lantaran beroperasi saat pengetatan PPKM Mikro.
Sanksi ini berdasarkan pasal 10 Perwako 80 tahun 2021, terhadap pelaku usaha yang melanggar Prokes. KTV CE7 melanggar pasal 6 Perwako 80, tentang jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Tempat hiburan malam ini seharusnya tak boleh beroperasi. Namun faktanya, KTV CE7 tetap beroperasi hingga ditindak oleh Satpol PP.
Menanggapi hal ini, Ketua Pansus Perda Covid-19 Roni Pasla mengatakan Perda Nomor: 05 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19, sudah bisa diterapkan sepenuhnya meskipun sudah melalui tahap fasilitasi Gubernur Riau.
“Permasalahannya apakah mereka (Satpol PP) penegak Perda siap dengan aturan dan memahami aturan. Jangan sampai yang ditegakan dan menegakan tidak sejalan,” katanya, Senin 19 Juli 2021.
Dijelaskannya, pengaturan tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan juga sudah tertera secara jelas. Selama pandemi juga diatur jam malam untuk waktu operasional tempat usaha, hingga pukul 21.00 WIB.
Selain persoalan KTV CE7 yang melanggar protokol kesehatan, Roni juga sorot pengunjung yang juga melanggar protokol kesehatan. “CE7 itu kesalahannya sudah banyak sekali,” kata Roni.
“Mulai dari jam malam dan tidak taat Prokes, sehingga membiarkan pengunjung tidak mematuhi proks. Oleh karena itu Perda Covid yang sudah direvisi kemarin bisa dilaksanakan,” tutupnya.
Masalahnya, pemberlakukan sanksi yang diberikan ke pihak pengelola KTV CE7 masih menggunakan perwako. Sedangkan Perda Covid-19 sudah bisa diberlakukan, namun tidak dipakai untuk penindakan sanksi ke tempat hiburan malam ini. (bpc2)