BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Persatuan Tarbiyah Islamiyyah (Perti) dengan tegas mendukung pelarangan pernikahan beda agama di Indonesia.
Di Indonesia aturan perkawinan diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang ini merupakan bagian dari hukum positif Indonesia yang sudah berlaku secara formal dan yuridis
Selain itu, UU Perkawinan merupakan pijakan atau pegangan yang harus diakui oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia.
Ketua Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyyah (Perti) Pusat, Drs Syarfi Hutahuruk menyampaikan pernikahan beda agama ini bisa dilaknat oleh Allah.
“Selain mendatangkan laknat, pernikahan juga tidak akan diberikan keberkahan oleh Allah,” tuturnya saat mendatangi Musda Perti Riau, Sabtu 18 Februari 2023.
Pernikahan, dengan kata lain, yang biasa disebut dengan perkawinan, merupakan cara yang dipilih oleh Allah untuk melestarikan kelangsungan hidup umat manusia di muka bumi ini dan untuk menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia.
Bagi umat Islam, pernikahan disyariatkan agar manusia memiliki keluarga dan keturunan yang sah untuk mencapai kehidupan yang bahagia di dunia dan akhirat.
Lanjut Syarfi Hutahuruk, dia mendapatkan informasi bahwa yang membuat resah masyarakat bukan hanya pernikahan bed agama saja.
Melainkan, perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) juga menjadi permasalahan sosial ditengah masyarakat.
“Saya mendapatkan informasi disetiap provinsi mereka penyuka sesama jenis ada grup WhatsApp, rusak negeri ini,” tegasnya.
Untuk mendukung pelarangan pernikahan beda agama dan juga pernikahan sesama jenis, dia mengajak umat Islam untuk bersatu.
“Datangi Polda, kejaksaan tinggi dan gubernur, kita harus bersatu untuk memberantas ini,” tutupnya.