BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan santriwati tak dihukum kebiri. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta agar Herry dihukum mati.
Dikutip dari Pantau.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Yohanes Purnomo memutuskan Herry dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis memvonis Herry dengan hukuman mati.
“Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” sebut Hakim Ketua, Yohannes ketika membaca putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
Hakim Yohannes menyatakan hukuman kebiri tidak memungkinkan diberikan ke terdakwa sebab berdasarkan Pasal 67 KUHP, yang menyebutkan tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau penjara seumur hidup.
Pada vonis tersebut, Herry dinyatakan bersalah sudah memperkosa 13 santriwati. “Menyatakan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer,” sebut Hakim Ketua Yohannes membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” lanjut Yohannes.
Herry dinyatakan bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (bpc4)