BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk membatasi mobilitas masyarakat saat libur Idul Adha 1442 H. Hal ini dimaksudkan untuk meredam penyebaran covid-19.
Namun, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis daftar pengecualian warga yang boleh melakukan perjalanan darurat selama masa libur Idul Adha 1442 Hijriah. Ketentuan itu berlaku efektif selama periode 18-25 Juli 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada Sabtu, 17 Juli 2021, menyarakan pada poin G, di mana seluruh bentuk perjalanan ke luar daerah dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi beberapa orang.
Pertama, pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Adapun sektor esensial yang dimaksud adalah mereka yang bekerja di sektor:
- kesehatan;
- keamanan dan ketertiban masyarakat;
- penanganan bencana;
- energi;
- serta logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.
- makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
- pupuk dan petrokimia;
- semen dan bahan bangunan;
- obyek vital nasional;
- proyek strategis nasional;
- konstruksi (infrastruktur publik);
- serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
Kedua, untuk ketentuan perorangan dengan keperluan mendesak seperti:
- pasien sakit keras,
- ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang,
- kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan
- pengantar jenazah non covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.
Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama yaitu;
- wajib PCR maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi udara dan
- PCR/Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah Aglomerasi.
Selain itu ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama pun masih berlaku kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak. Tambahanlain, pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun dibatasi sementara.
Lebih lanjut, Satgas juga bakal menutup tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat. Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Satgas juga mengimbau agar masyarakat melakukan silaturahmi secara virtual selama Idul Adha 1442 Hijriah. Posko desa atau kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan ini di lapangan dengan sanksi yang berlaku. (bpc2)