BERTUAHPOS.COM — Per 31 Mei 2022, pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng. Kebijakan ini diklaim akan mampu mengatasi persoalan minyak goreng. Saat subsidi minyak goreng dicabut, maka pemerintah kembali akan memberlakukan kebijakan domestic market obligation (DMO).
Namun, apakah hal ini akan efektif sebagai solusi dalam mengatasi berbagai persoalan di minyak goreng? Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) pesimis akan berhasil.
Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga, mengungkapkan dirinya tidak dengan yakin diberlakukannya kebijakan DMO dapat mengatasi polemik minyak goreng yang hingga saat ini terjadi.
“Saya tidak yakin kebijakan ini bisa,” katanya seperti dikutip dari kontan.co.id, Jumat, 27 Mei 2022.
“Karena apa? Dari pengalaman lalu, persoalan kita itu bukan diproduksi. Persoalan kita itu di lapangan banyak yang mendistorsi karena ada selisih harga 14.000 per liter minyak subsidi dengan harga komersil 21.000 per liter,” tambah dia.
Menurutnya, ada beberapa hal penting yang perlu menjadi catatan jika memang kebijakan DMO akan diberlakukan. Salah satunya, perlu pengawasan yang ketat pada proses distribusi.
Menurutnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 33 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat belum memiliki pola pengawasan yang ketat dalam proses pendistribusian minyak goreng.
“Saya menilai Permendag ini yang juga mengatur pola DMO di dalamnya adalah kebijakan yang loose dan saya lihat peraturan ini tidak begitu dikontrol ketat jadi saya tidak yakin bisa mengatasi masalah migor jika tidak ada kontrol ketat,” tambah dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan pencabutan kebijakan migor diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru, menyusul tindak lanjut dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.
Aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.
Sementara aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang akan segera terbit.
“Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO,” ucap Putu dalam rapat kerja Komisi VII DPR, pada 24 Mei 2022 lalu.***