• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Subsidi Minyak Goreng Dicabut, Kadisperindag Riau: Kami Belum Dapat Regulasinya

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
30 Mei 2022
Subsidi Minyak Goreng, KTP PeduliLindngi

Minyak goreng kemasan.

104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau hingga kini masih menunggu regulasi tentang mekanisme pencabutan subsidi minyak goreng. Sejak naiknya harga minyak goreng curah beberapa waktu lalu, Riau mendapat subsidi berupa 2.000 ton per minggu. Minyak goreng curah tersebut disalurkan melalui distributor yang ditetapkan Kementerian Perdagangan Kemendag RI.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan [Disperindag] Provinsi Riau M Taufiq OH, melalui Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Lisda Erni mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih menunggu regulasi tersebut.

“Iya saya baru mendapat informasi bahwa subsidi minyak goreng curah akan dicabut. Namun hingga saat ini kita belum mendapat regulasinya,” katanya.

Sejauh ini, terang dia, belum ada pemberitahuan dalam bentuk apapun. Biasanya terkait regulasi baru yang menyangkut tentang perdagangan, akan ada forum yang digelar oleh Kementerian Perdagangan secara virtual.

“Tapi sampai saat ini kan belum ada. Intinya kita menunggu arahan dari pusat, dan kita siap menjalankan apa yang menjadi kebijakan pusat,” ujarnya. 

Seperti diberitakan Bertuahpos.com seblumnya, Per 31 Mei 2022, pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng. Kebijakan ini diklaim akan mampu mengatasi persoalan minyak goreng. Saat subsidi minyak goreng dicabut, maka pemerintah kembali akan memberlakukan kebijakan domestic market obligation (DMO).

Namun, apakah hal ini akan efektif sebagai solusi dalam mengatasi berbagai persoalan di minyak goreng? Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) pesimis akan berhasil.

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga, mengungkapkan dirinya tidak dengan yakin diberlakukannya kebijakan DMO dapat mengatasi polemik minyak goreng yang hingga saat ini terjadi.

“Saya tidak yakin kebijakan ini bisa,” katanya seperti dikutip dari kontan.co.id, Jumat, 27 Mei 2022.

“Karena apa? Dari pengalaman lalu, persoalan kita itu bukan diproduksi. Persoalan kita itu di lapangan banyak yang mendistorsi karena ada selisih harga 14.000 per liter minyak subsidi dengan harga komersil 21.000 per liter,” tambah dia.

Menurutnya, ada beberapa hal penting yang perlu menjadi catatan jika memang kebijakan DMO akan diberlakukan. Salah satunya, perlu pengawasan yang ketat pada proses distribusi.

Menurutnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 33 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat belum memiliki pola pengawasan yang ketat dalam proses pendistribusian minyak goreng.

“Saya menilai Permendag ini yang juga mengatur pola DMO di dalamnya adalah kebijakan yang loose dan saya lihat peraturan ini tidak begitu dikontrol ketat jadi saya tidak yakin bisa mengatasi masalah migor jika tidak ada kontrol ketat,” tambah dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan pencabutan kebijakan migor diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru, menyusul tindak lanjut dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.

Aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.

Sementara aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang akan segera terbit.

“Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO,” ucap Putu dalam rapat kerja Komisi VII DPR, pada 24 Mei 2022 lalu.***

Tags: disperindag riauminyak gorengsubsidi minyak goreng
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Harga Minyak Goreng dan Gula Pasir di Riau, Cek Rinciannya
Regional

Harga Minyak Goreng dan Gula Pasir di Riau, Cek Rinciannya

...

Read moreDetails
Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan MinyaKita

Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan MinyaKita

Kenaikan HET Minyakita

HET Minyakita Naik, Apa yang Dilakukan Pemprov Riau untuk Jaga Stok di Pasaran?

Minyak Goreng Minyakita

Pemprov Riau Masih Tunggu Salinan Kenaikan HET Minyakita 

HET Minyakita

Kemendag Naikkan HET Rp1.700, Harga Minyakita jadi Rp15.700

Minyak Goreng Minyakita

Stok Minyak Goreng Merek Minyakita Langka di Riau, Harga Melejit, ‘Spekulan Main-main?’

Next Post

PWI Riau Akan Melaksanakan Konferensi di Kabupaten Bengkalis

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.