BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Politisi Gerindra, Fadli Zon menganggap revisi statuta Universitas Indonesia (UI) hanya terlihat seperti penegasan agar rektor bisa menjadi komisaris.
Dengan demikian, rektor bisa mendapatkan gaji tambahan, dan sekaligus tunduk pada kekuasaan.
“Revisi ini kelihatannya hanya mau menegaskan bahwa Rektor boleh jadi komisaris shg bisa dapat gaji tambahan sekaligus tunduk pd kekuasaan,” tulis Fadli di akun twitternya, @fadlizon, Selasa 20 Juli 2021.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor rangkap jabatan telah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Dalam aturan baru ini, rektor tak lagi dilarang rangkap jabatan. Rektor hanya dilarang menjabat sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta.
Dengan demikian, karena komisaris bukanlah direksi, maka rektor UI kini bisa menjabatnya tanpa melanggar aturan.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ini ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 2 Juli 2021. Kemudian, dihari yang sama, diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. (bpc4)