BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Spanduk dan baliho yang memajang gambar partai politik peserta Pemilu 2024 beserta bakal calon presiden dan Bacaleg semakin meluas di Riau, khususnya Pekanbaru.
Meski banyak spanduk dan baliho, Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya memberikan imbauan penting kepada semua partai politik.
Amiruddin Sijaya menggarisbawahi perbedaan antara sosialisasi dan kampanye menjelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.
Ia menekankan bahwa saat ini belum memasuki jadwal kampanye resmi, bahkan belum ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Alat peraga yang saat ini terpasang masih dianggap sebagai alat peraga sosialisasi. Namun, ia menyarankan agar semua pihak tidak melampaui batas hingga masuk ke dalam ranah kampanye. Jadwal resmi kampanye Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022,” ucap Anggota Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya.
Waktu pelaksanaan kampanye sudah ditentukan jadwalnya dan penjelasan lebih konkrit diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perubahannya pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023.
Sesuai jadwal, pelaksanaan kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024
Amiruddin juga menjelaskan bahwa Pengawas Pemilu belum memiliki kewenangan untuk menindak baliho yang dipasang oleh bakal calon anggota legislatif, karena calon tetap belum ditetapkan.
Oleh karena itu, penindakan terhadap baliho-baliho tersebut dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdasarkan peraturan daerah terutama yang berkaitan dengan izin reklame, zona hijau, etika, dan estetika.
Amiruddin Sijaya menegaskan bahwa saat ini masih berada dalam tahap sosialisasi, sehingga alat peraga yang terpasang dianggap sebagai alat peraga sosialisasi, dan semua pihak diharapkan memahami batasan-batasan waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan resmi.
Ini adalah imbauan penting dari Bawaslu Provinsi Riau dalam menghadapi Pemilu 2024, agar seluruh pihak dapat berpartisipasi dalam proses Pemilu dengan mematuhi aturan yang berlaku.
“Ruang yang saat ini tengah berlangsung adalah ruang sosialisasi, jadi alat peraga yang terpasang adalah alat peraga sosialisasi,” terangnya.