BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Polda Riau akhirnya menindak lanjuti laporan kerumunan di Asia Heritage yang diduga melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dan Undang-Undang Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit Menular, Sabtu 15 Mei 2021 lalu.
Pada Jumat, 28 Mei 2021, Ditreskrimsus Polda Riau mulai meminta keterangan dari Suroto, SH, warga Rumbai yang juga sebagai pelapor.
Kepada Bertuahpos.com suroto mengatakan, dirinya dimintai keterangan oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau selama sekitar 2 jam. “Saya memberikan keterangan di Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau,” ujarnya.
Dia pun berharap, penyelidikan dan penyidikan perkara ini dapat segera dituntaskan. Sejak awal dia menegaskan bahwa masalah kerumunan di objek wisata itu harus ditindak secara tegas dan serius.
Setelah pemeriksaan, dia berjanji akan terus mengawal kasus ini dengan terus menanyakan tindak lanjut dari Polda Riau atas kerumunan orang yang terjadi di Asia Heritage pada lebaran Idul Fitri lalu.
“Terjadinya kerumunan pengunjung di tempat wisata Asia Heritage itu sama dengan tidak menghargai masyarakat Pekanbaru yang rela tidak mudik dan berlebaran dari rumah ke rumah,” ujarnya.
“Hal itu jelas tidak menunjukkan sikap empati terhadap ribuan masyarakat yang keluarganya pernah terinfeksi atau bahkan meninggal dunia karena covid-19.”
Dia menambahkan, kasus kerumunan di Asia Heritage tersebut juga sangat meresahkan masyarakat karena berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19 dalam skala besar di Pekanbaru. Apalagi saat kerumunan terjadi Pekanbaru dalam status zona merah,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkan Suroto, setelah terjadinya kerumunan di Asia Heritage, beberapa hari setelah itu 40 kelurahan di Pekanbaru ditetapkan sebagai zona merah.
Bahkan hari ini Provinsi Riau menduduki peringkat pertama tertinggi penderita covid 19 se Indonesia. “Tentunya kondisi ini tidak kita harapkan,” ujarnya. (bpc17)