BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Mahasiswi Universitas Riau (Unri), korban pelecehan seksual, didorong untuk menempuh jalur hukum jika tidak mendapat dukungan dari pihak kampus.
“Sebaiknya memang menempuh jalur hukum saja. Sejauh ini kan belum ada bukti dan saksi yang menguatkan. Menurut saya, sebaiknya pihak keluarga dan korban membawa kasus ini ke ranah hukum,” kata pengamat kebijakan publik M. Rawa El Amady, saat dihubungi Bertuahpos.com, Jumat, 5 November 2021.
Dia menambahkan, dalam ketentuan hukum sudah ada Undang-Undang Perlindungan Perempuan. Agar kasus pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi tersebut dapat diakomodir sesuai dengan ketentuan berlaku.
Menurutnya, masalah ini menjadi rumit sebab belum ada bukti dan saksi pendukung atas pengakuan yang dibuat oleh korban, sebagaimana tersebar di sosial media.
Rawa juga mendorong agar Pemprov Riau melalui instansi perlindungan perempuan dan anak untuk turun tangan menyelesaikan kasus tersebut, termasuk memberikan pendampingan kepada korban jika kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum.
“Jangan sampai ini hanya jadi bola liar saja tanpa ada tindak lanjut. Ini juga menyangkut marwah universitas, kan,” sebut Rawa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sebuah video viral di media sosial instagram @komahi_ur, Kamis 4 November 2021. Dalam unggahan terbaru, ada seorang mahasiswa jurusan Hubungan Internasional (HI) yang mengaku dilecehkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto.
Mahasiswi tersebut mengaku kejadian ini terjadi pada tanggal 27 Oktober 2021 lalu. Saat itu, mahasiswi ini tengah melakukan bimbingan akademis untuk keperluan menyelesaikan skripsinya.
“Saya ingin menemui bapak SH untuk melakukan bimbingan skripsi, saya melakukan bimbingan di ruangan Dekan Fisip UNRI dan hanya berdua saja. Bapak SH mengawali bimbingan yang menyinggung kehidupan personal saya. Namun beberapa kali pak SH mengeluarkan kata-kata yang membuat saya tidak nyaman seperti i love you yang membuat saya terkejut,” ujar mahasiswi tersebut.
Setelah bimbingan akademis selesai, mahasiswi tersebut ingin pamit. Namun, dekan FISIP lantas melakukan pelecehan seksual secara fisik.
“Setelah bimbingan proposal, saya hendak berpamitan dan menyalim, beliau menekan bahu saya dan mendekatkan tubuhnya serta kemudian memegang kepala saya dan mencium pipi kiri dan kening saya. Saya sangat ketakutan dan menundukkan kepala. Tapi bapak SH malah mendongakkan kepala saya dan berusaha mencium bibir saya. Saya sangat terkejut dan merasa terhina,” kata korban sambil menangis.
Korban kemudian berhasil melepaskan diri dari pelaku dan pulang. Da mengatakan masih merasakan trauma atas kejadian tersebut. Dekan FISIP Unri, Syafri Harto saat dikonfirmasi Bertuahpos.com ke kantornya pada Kamis, 4 November 2021, sedang tak berada di tempat. “Sudah 2 hari tidak masuk,” ujar salah seorang staf di fakultas tersebut
Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan menghubungi nomor ponselnya, namun tak dijawab. Pesan singkat yang dikirimkan juga belum dibalas. (bpc2)