BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution menjelaskan bahwa penundaan dan evaluasi izin perkebunan kelapa sawit, sejauh ini masih diberlakukan untuk perizinan kebun sawit baru.
Hal ini menurutnya merujuk pada ketentuan yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan. “Penundaan izin usaha perkebunan sedianya hanya diberlakukan terhadap perizinan yang benar-benar merupakan izin baru,” tuturnya, Jumat, 16 Juli 2021.
Sementara terhadap usaha perkebunan kelapa sawit yang dalam kategori pasal 110 A Undang-Undang Cipta Kerja yang mana telah memiliki perizinan usaha berupa izin lokasi dan pada pasal 110 B yaitu belum memiliki perizinan usaha, disarankan untuk tetap bisa memproses perizinan induk, setidaknya sampai batas waktu 3 tahun UU Cipta Kerja diberlakukan.
Selain itu, dengan memperhatikan UU Nomor 23 Tahun 2014 khususnya pada pasal 13 dan 14 mengingat potensi dampak lingkungan yang terjadi di beberapa daerah maka diperlukan atur skema bagi hasil.
“Perlu kiranya diatur skema bagi hasil atas perolehan denda administratif terhadap pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota yang ada di wilayah provinsi,” sebutnya.
Pemprov Riau berharap persoalan lahan dan hutan bisa lebih tertata terutama dalam persoalan perkebunan kelapa sawit yang kerap bermasalah dengan hadirnya UU Cipta Kerja.
“Kita tentu memiliki harapan besar bahwa ke depannya akan memberikan arah yang lebih jelas dan koridor hukum yang tegas dalam hal penanganan kasus-kasus terutama terkait penyelesaian kasus hutan dan lahan,” ujarnya.
Salah satu hal urgen yang saat ini dihadapi Riau, yakni soal penataan perkebunan kelapa sawit, yang kerap menjadi akar masalah, baik berupa konflik maupun kebakaran hutan dan lahan.
Pada tahun 2020, Scale Up mencatat ada 2 kasus konflik lahan terjadi di Riau berkaitan dengan masalah sawit dan hampir setiap tahun persoalan yang sama selalu ada. (bpc2)