• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Soal Harga BBM, Ekonom Senior: Bagaimana Mungkin Kendaraan Boros Akan Bermigrasi, Sedang Selisih Harga Terlalu Tinggi

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
18 Agustus 2022
Stok BBM Riau, disparitas harga BBM

Ekonom Senior dari Universitas Riau Dahlan Tampubolon.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS, PEKANBARU — Ekonom Senior dari  Universitas Riau (Unri) Dahlan Tampubolon menilai akan sangat sulit jika pemerintah berharap masyarakat akan bermigrasi, dengan fakta bawah selama ini disparitas harga antar kelompok BBM sangat jauh.

“Biosolar dengan Pertamina Dex sangat jomplang, dimana Biosolar hanya Rp5.150 rupiah dan Pertamina Dex mencapai Rp19.600 rupiah per liter.  Bagaimana mungkin kendaraan yang boros akan bermigrasi dengan selisih yang besar ini,” tuturnya kepada Bertuahpos.com, Kamis, 18 Agustus 2022 di Pekanbaru. 

Demikian pula dengan harga Pertamax Turbo yang mencapai Rp18.600 dan Pertamax seharga Rp13.000 rupiah. “Hal ini tentu akan membuat pemilik kenderaan berpikir berkali-kali untuk migrasi dari Pertalite ke Pertamax, apalagi ke Pertamax Turbo yang banyak SPBU-nya di Kota Pekanbaru,” sambungnya.

Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Riau harus mengusulkan kepada Pertamina untuk menambah SPBU penyedia BBM Pertamax (oktan 92), guna mengurangi beban penggunaan Pertalite (oktan 90).  

“Sebagaimana kita tahu, di Pekanbaru jumlah SPBU yang menyediakan Pertamax masih di bawah 20%, selebihnya hanya terdapat Pertamax Plus dan Pertamax Turbo.  Kita pahami bersama, distorsi harga Pertalite dengan Pertamax Plus apalagi Pertamax Turbo sangat jauh, susah untuk mendorong konsumen melakukan migrasi ke BBM non-subsidi.  Kalau SPBU penyedia Pertamax merata di seluruh SPBU Riau, keinginan konsumen untuk bermigrasi akan tumbuh karena selisih harga dengan pertalite,” ungkap Dahlan.

Dijelaskan, Pemerintah Kota Pekanbaru harus melakukan pemaksaan kepada angkutan umum dalam kota untuk menyediakan pelayanan yang lebih nyaman dan aman.  Selama ini kita lihat, angkutan kota dan bus kota sudah tua dan jauh dari rasa nyaman di dalamnya, sedangkan Transmetro Pekanbaru pelayanannya terbatas pada beberapa trayek utama.

Oleh karena itu, dia turut mendorong PT Pertamina dan pemerintah harus mengubah harga BBM penugasan.***

Tags: dispatitas harga bbmharga bbmharga pertaliteharga solarstok solarstrok bbm
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?
Ekonomi

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

...

Read moreDetails
43 Persen Pasokan Minyak Dunia Berasal dari Negara Konflik, Krisis Energi Memburuk

43 Persen Pasokan Minyak Dunia Berasal dari Negara Konflik, Krisis Energi Memburuk

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Ancaman Serius bagi Daya Beli Kelas Menengah

Asosiasi Yakin Harga BBM Nonsubsidi Bisa Diturunkan, Apa Respon Pertamina?

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Ancaman Serius bagi Daya Beli Kelas Menengah

Respon Bahlil soal Kenaikan Harga Pertamax Gerus Daya Beli Masyarakat

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Ancaman Serius bagi Daya Beli Kelas Menengah

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Ancaman Serius bagi Daya Beli Kelas Menengah

Harga Baru BBM Khusus Riau per 1 April 2024

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Tekanan Berat Biaya Operasional UMKM

Next Post

Rivan A. Purwantono: Pemprov. Sulsel Akan Memberikan Kemudahan Registrasi Ulang Kendaraan Bermotor untuk Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak Tim Pembina Samsat Nasional kembali melanjutkan roadshow sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hari ini, Kamis (18/8), agenda tersebut digelar bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov. Sulsel). Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari tahapan implementasi undang-undang tersebut. Khususnya pasal 74, terkait sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut. “Di tahap ini kami masih memberikan kelonggaran sambil terus gencar melakukan sosialisasi. Sehingga, ketika nanti aturan ini dimplementasikan, masyarakat benar- benar sudah siap,” ujar Rivan dalam kegiatan yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel. Rivan menjelaskan, impelementasi UU No.22 Tahun 2009 pasal 74, dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisplinan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Selain untuk tertib administrasi kendaraan dan pentingnya SWDKLLJ bagi perlindungan masyarakat, tentunya kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat Negara,” imbuhnya. Ia menilai, kepatuhan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB, akan memberikan manfaat bagi Pemprov., Pemda., serta untuk masyarakat itu sendiri. “Karena nantinya pemasukan dari sektor pajak ini dapat digunakan kembali untuk pelayanan dan pembangunan serta keselamatan bersama,” jelas Rivan. Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mewakili Gubernur Sulsel, dalam sambutannya mengatakan, Pemprov. Sulawesi Selatan mendukung implementasi aturan tersebut. Pihaknya akan memberikan relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBN 2) dan Pajak Progresif guna memudahkan masyarakat dalam melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan. Selain itu, Pemprov. Sulsel juga berkomitmen untuk ikut andil dalam sosialisasi dan mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan registrasi kendaraan serta melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, untuk menghindari penghapusan data. "Tentu dengan undang-undang ini kita bisa lebih percaya diri lagi untuk meningkatkan kemandirian daerah dan percepatan pembangunan yang ada di daerah. Kita tidak ingin ini seremonial dengan paparan, dengan narasumber saja. Kita ingin ada outcome-nya," jelas Abdul Hayat. Sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 bersama Pemprov. Sulsel dihadiri oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Nana Sudjana, dan Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana. Sebelumnya, Tim Pembina Samsat juga telah melakukan sosialisasi ke sejumlah kepala daerah. Di antaranya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sumatera Utara

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.