BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang perkara korupsi Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil dan suap kepada Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, Muhammad Fahmi Aressa, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 14 September 2023. Di persidangan terungkap Dinas PUPR menyetor kepada terdakwa M Fahmi sebesar Rp300 juta dan Kabag Kesra, Syafrizal sebesar Rp150 juta.
Uang diantarkan langsung oleh Mas Bro, panggilan kepada Sugeng Widodo, Kabid SDA PUPR Kepulauan Meranti di Kamar Hotel Red Nine, Selat Panjang sebesar Rp150 juta awal Februari. Kemudian Rp150 juta lagi diantar langsung oleh Fajar Triasmoko, Sekretaris PUPR, sekaligus Plt Kadis PUPR Kepulauan Meranti, kepada terdakwa M Fahmi Aressa, di parkir basement Mall Pekanbaru. Uang dimasukkan ke mobil Toyota Fortuner yang dikendarai terdakwa M Fahmi.
Sesuai jadwal, pada persidangan yang digelar Kamis 14 September 2023, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tujuh orang saksi ke hadapan majelis hakim yang diketuai Arif Nuryanta SH MH. Tujuh saksi tersebut yakni, Bambang Supriyanto, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, Sekretaris PUPR sekaligus Plt Kadis PUPR Kepulauan Meranti.
Kemudian, Sugeng Widodo, Kabid SDA PUPR, Hadi Putra, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR, Suwardi, ASN, Muklisin, ASN Sekretaris Badan Kepegawaian, serta Hasmidar, Bendahara Pengeluaran Diskominfo
Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum dsri KPK memfokuskan pemeriksaan yang berkaitan dengan suap kepada BPK Perwakilan Riau.
Pada kesempatan tersebut, saksi Bambang Supriyanto, mengungkapkan dirinya ada menerima surat dari BPKAD, perihal akan datangnya lima orang tim pemeriksa dari BPK Perwakilan Provinsi Riau. Surat tersebut diterima satu minggu sebelum tim BPK yang diketuai tetdakwa Muhammad Fahmi Aressa datang ke Selat Panjang.
Saksi Bambang Supriyanto, selaku Sekda, kemudian melapor ke Bupati Kepulauan Meranti, terdakwa Muhammad Adil. Saksi mengatakan beberapa hal yang berpotensi jadi temuan dalam laporan penggunaan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022. Lalu terdakwa Muhammad Adil, memerintahkan saksi Bambang Supriyanto untuk mempersiapkan dan mengkondisikan.
Mempersiapkan menurut saksi adalah mempersiapkan segala dokumen administrasi berkaitan dengan penggunaan APBD 2022. Sementara perintah kondisikan menurut saksi Bambang Supriyanto, hanya pengkondisian tempat, sementara pengkondisian soal uang, saksi Bambang Supriyanto mengaku tidak tahu dan tidak mau.
Setelah tim pemeriksa datang dan melakukan pemeriksaan pendahuluan, lanjut Supriyanto, dirinya ada ditemui oleh tiga orang Kabag di Sekretariat Daerah. Yakni Kabag Kesra, Syafrizal, Kabag Umum, Tarmizi dan Kabag Protokol, Yusran. Ketiga Kabag ini mengaku kepada saksi Bambang Supriyanto, bahwa ketiganya serta sekitar 13 OPD ada dipanggil oleh terdakwa Muhammad Adil ke rumah dinas Bupati dan melakukan pertemuan.
Kepada saksi Bambang Supriyanto, ketiga Kabag nya, Syafrizal, Tarmizi dan Yusran, mengaku diminta untuk memberi bantuan untuk Pemeriksa BPK masing-masing Rp 200 juta. Ketiga meminta persetujuan kepada saksi Bambang Supriyanto. Namun lanjut Bambang dirinya mengatakan tidak usah dilayani, karena permintaan uang masing-masing Rp 200 juta tersebut tidak lazim. Lazimnya menurut saksi Bambang Supriyanto, hanya sebesar Rp20 hingga Rp25 juta.
Namun dirinya mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut jadi diberikan kepada BPK atau tidak. Dirinya baru tahu kalau Kabag Kesra memberikan uang sebesar Rp150 juta, setelah Kabag Kesra, Syafrizal diperiksa sebagai saksi di persidangan dan melapor ke saksi Bambang Supriyanto.
Sementara saksi Fajar Triasmoko, Sekretaris PUPR, sekaligus Plt Kadis PUPR, dalam kesaksiannya mengungkapkan, usai mengikuti sebuah acara di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti, dirinya berpapasan dengan terdakwa Muhammad Adil. Terdakwa Muhammad Adil mengatakan kepada saksi Fajar agar memberi bantuan kepada tim BPK sebesar Rp 500 juta. “Muhammad Adil mengatakan, bantu-bantu BPK nanti ya. Sekitar Rp500an juta,” ujar saksi Fajar, menceritakan.
Setelah itu, saksi Fajar ada bertemu dengan terdakwa M Fami Aressa melalui Dita Anggoro, di salah satu kafe. “Ketika itu, terdakwa Fahmi mengatakan, bantu-bantulah kami,” ujar saksi Fajar, menceritakan.
Seminggu kemudian ada pencairan Guna Uang (GU) dan saksi menyampaikan dan mengumpulkan kabid. Saksi Fajar bicara proporsional dan terkumpul uang Rp150 juta dan dikumpulkan oleh bendahara, Hadi Putra. Kemudian, saksi Fajar menghubungi tetdakwa M Fahmi Aressa mengatakan ada titipan. Lalu terdakwa mengatakan agar di taruh di kamar hotel terdakwa dan meminta kunci pada receptionis.
Sugeng kemudian mengambil uang Rp150 juta dari Hadi Putra. “Saya kemudian hubungi Sugeng, bilang, Mas Bro, uangnya langsung taroh di kamar hotel terdakwa M Fahmi aja, kunci ambil di receptionist,” ujar saksi Fajar, menceritakan.
Setelah itu, beberapa minggu kemudian, saksi Fajar menyerahkan uang Rp150 juta, tambahan kepada terdakwa Fahmi. Uang langsung diserahkan saksi Fajar di Pekanbaru.***hendra