BERTUAHPOS.COM, PEKANABRU — Selain geram dengan kenyataan yang disampaikan Asep, Pemimpin Grup Satuan Kerja Audit InternaI Bank Jabar Banten (bjb) Pusat, bahwa Kantor Cabang bjb Pekanbaru tak memiliki back up data CCTV, majelis hakim juga mencurigai tim audit menyembunyikan sesuatu dalam perkara dugaan pembobolan rekening Arif Budiman, nasabah bank bjb Cabang Pekanbaru.
Kecurigaan ini disampaikan majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH, pada sidang dugaan pembobolan rekening nasabah miliaran rupiah, dengan terdakwa Indra Osmer Hutauruk, Manajer Bisnis Konsumer bank bjb Cabang Pekanbaru, Selasa 14 September 2021.
Kecurigaan majelis hakim ini disampaikan keyika mendengar keterangan Asep, Pemimpin Grup SKAI bank bjb Pusat, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Zurwandi SH. Saat itu, Asep memberi penjelasan bahwa tahun 2018 dirinya ada melakukan audit transaksi rekening 26 perusahaan milik Arif Budiman. Audit dilakukan menindaklanjuti laporan Arif Budiman yang merasa uang di rekening bjb Cabang Pekanbaru nya hilang. Dari 1.800 transaksi perusahaan milik Arif Budiman sejak tahun 2014 hingga tahun 2018, tetdapat 59 transaksi dengan nilai Rp28 miliar lebih yang dipertanyakan. Karena Arif Budiman dan pihak perusahaannya merasa tidak ada melakukan transaksi tersebut.
Kemudian dari audit yang dilakukan SKAI yang dipimpin saksi Asep saat itu, ditemukan 22 transaksi yang tidak sesuai SOP bank bjb, dengan nilai Rp3.025 miliar, termasuk 7 dari 9 pencairan ceq yang saat ini dijadikan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum.
Atas keterangan saksi ini, hakim Dahlan menanyakan, apa saja yang tidak sesuai SOP terhadap 22 transaksi tersebut. Asep kemudian menjawab bahwa hanya soal syarat formal saja yang tidak terpenuhi. Yang seharusnya tidak bisa dicairkan namun ternyata dicairkan oleh teller Tarry (berkas dakwaan terpisah). Hakim Dahlan kemudian menanyakan syarat formal apa saja yang tidak terpenuhi tersebut, lalu disampaikan antara lain isian antara terbilang dan nominal angka pada ceq tidak sama. Tempat dan waktu pencairan tidak diisi pada lembar ceq, serta font yang berbeda pada tulisan terbilang.
Baca Juga:
Suara Nasabah Bank BJB Ini Bergetar Ceritakan Pembobolan Rekeningnya Kepada Hakim
Hakim Geram Bank Sebesar BJB Disebut tak Miliki CCTV
Hakim Dahlan kemudian, menanyakan soal penarikan 7 ceq yang masuk dalam audit SKAI Bank BJB yang dipimpin sajsi Asep, yang disebutkan sama sekali tidak ada kesepakatan dengan pemilik ceq. Saksi Asep saat itu kembali mengakui ada kesalahan prosedur, yakni terkait pemenuhan syarat formal cek.
Namun saksi Asep saat itu berkilah SKAI tidak melakukan penelitian lebih jauh mengenai pencairan cek. Hakim kemudian menanyakan soal pencairan ceq senilai Rp6,265 miliar yang menjadi barang bukti. “Apakah teller bisa langsung mencairkan ceq senikai Ro6,265 miliar ini? Dijawab tidak oleh Asep. Lalu hakim melanjutkan pertanyaan, kepada siapa teller melapor kalau ada pencairan uang Rp6,265 miliar ini, lalu dijawab harus lapor Manajer Operasional dan konfirmasi kepada pemilik rekening.
Lalu hakim menanyakan siapa Manajer Operasionalnya. Saksi Asep terlihat gugup menjawab pertanyaan ini. “Manager Opetasionalnya Soni pak hakim,” ujar Asep. Hakim kemudian menimpali, ” Siapa? Lalu dijawab lagi oleh saksi Sri Nola. Manajer Iperasional atau Offial Operasionalnya ada dua pak hakim. Soni dan Sri Nola,” ujar Asep.
“Lalu apakah Soni atau Sri Nola itu ada mengetahui dan melakukan pengecekan?” tanya hakim. Saksi Asep kemudian menjawab bahwa, Sri Nola tidak melaksanakan tugas dengan baik.
Hakim makin geram atas jawaban saksi Asep. “Apa yang tidak dilaksanakan dengan baik itu? Jangan berikan jawaban yang mengambang. Ini ada sesuatu yang kalian sembunyikan,” ujar Hakim Dahlan.
“Tugas teller Tarry dan Official Operasionalnha, Sri Nola, harusnya melakukan pengecekan lagi dan konfirmasi kepada pemilik rekening. Itu yang tidak dilakukan pak hakim,” ujar saksi Asep.
Hakim lalu menanyakan, “Kalau begitu, apa kesalahan terdakwa Indra Osmer pada pencairan ceq itu? “Tidak telusuri sampai ke sana. Hanya soal pemenuhan syarat formal saja pak hakim,” ujar saksi Asep.
Hakim kemudian melanjutkan soal pencairan Ceq CV Palm Gunung Raya tanggal 31 Mei 2016 sebesar Rp200 juta. “Apa kesalahan yang ada di sana? ujar hakim Dahlan. “Kolom terbilang nominal tidak diisi. Harusnya wajib di isi,” jawab saksi Asep.
“Kenapa bisa dicairkan ceq tersebut?,” tanya hakim Dahlan. “Yang melaksanakan transaksi yang bisa menjelaskan pak hakim,” jawab saksi Asep, yang membuat hakim Dahlan makin geram.
“Siapa yang melaksanakan transaksi saat itu?,” tanya hakim Dahlan melanjutkan. “Berdasarkan slip transaksi, user milik teller Tarry,” jawab saksi Asep. Hakim kemudian bertanya apakah bisa teller saja yang mencairkan? Dan dijawab saksi Rp200 juta juga harus sepengetahuan Official Manager, Sri Nola.
“Lalu kaitan dengan terdakwa Indra Osmer ini apa? Tabya hakim dan dijawab saksi, “Kami tidak melakukan penelusuran pak hakim”.
Hal yang sama juga diakui oleh saksi ketika hakim Dahlan menanyakan perihal ceq lainnya yang menjadi barang bukti.
“Nah itulah kesalahan kalian SKAI BJB. Audit tanggung. Auditnya terputus. CCTV tak bisa diperiksa, konfirmasi tak dilakukan. Masih banyak lagi transaksi yang disebutkan tidak sesuai namun tidak didakwakan,” ujar hakim Dahlan.
Sementara Marbun SH, salah seorang penasehat hukum terdakwa Indra Osmer, kepada saksi Asep mengatakan, sepakat dengan hakim ada yang disembunyikan oleh SKAI Bank BJB. Untuk itu ia meminta pihak BJB untuk terbuka mengungkap yang sebenarnya. “Jangan ada yang disembunyikan. Kalau memang klien kami bersalah, klien kami akan menjalani hukumannya. Namun jika tidak bersalah jangan belenggu dia,” ujar Marbun. (bpc17)