UU KHUP baru dianggap potensial memunculkan kriminalisasi terhadap wartawan. Tak hanya itu, Dewan Pers melihat kerja wartawan akan dibungkam. Sedang usulan dan masukan yang disampaikan belum sepenuhnya diakomodir.
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dewan Pers hingga kini terus berupaya untuk menyampaikan aspirasi dari insan pers terutama terkait potensi kriminalisasi terhadap kerja wartawan dengan munculnya sejumlah pasal – pasal di UU KUHP baru. Sebagaimana diagendakan, UU ini akan disahkan pada akhir tahun ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengungkapkan, mereka sudah menggelar beberapa seminar hingga diskusi bahkan berjumpa langsung dengan fraksi – fraksi di DPR dalam rangka membahas persoalan ini.
Dia menyebut, tak cuma insan pers di Tanah Air, Dewan Pers juga punya kecemasan yang sama terkait UU KUHP baru yang didalamnya berpotensi akan membungkam kebebasan pers.
Menurutnya, sejumlah masukan yang telah disampaikan Dewan Pers terkesan tak digubris oleh pemerintah karena desakan pihak-pihak terkait agar UU tersebut segera disahkan.
“Barangkali kita melihat secara jelas situasional hari ini, kemudian kita melaksanakan seminar nasional merespon tanggapan pemerintah,” kata Agung seperti dikutip dari RMOL, Kamis, 17 November 2022.
Dia menambahkan, per 9 November 2022, Dewan Pers menerima data materi terakhir UU KHUP baru, terlihat bahwa apa yang sudah disampaikan oleh Dewan Pers secara persuasif justru tidak ada pollow up konkrit. “Ini tentu menjadi catatan,” tuturnya.
Dia menambahkan, sejumlah pertemuan dengan instansi pemerintah hanya dianggap sebatas kopi darat sehingga belum ada kesan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan dari insan pers dan Dewan Pers.
“Kesannya begini, yang ngobrol, boleh ketemu. Tapi kewenangannya sepertinya itu, tidak disampaikan. Ini suka tidak suka bahasanya. Jadi kalau saya tadi mendengar juga penjelasan dari Pak Mahfud ya betul saya sampaikan bulan bukan persoalan normatif,” terangnya.
Agung menambahkan persoalan yang dibawa Dewan Pers belum sepenuhnya diakomodir oleh pemerintah dan parlemen, meski pemerintah berdalih memiliki waktu yang panjang untuk melakukan formulasi ulang, tapi tidak ada penjelasan yang konkrit apa saja poin yang ditolak yang telah diajukan oleh Dewan Pers.
“Hari ini kami berharap sebetulnya mendapatkan penjelasan dari apa yang ditolak. Ini menjadi konsen kami semua dan kami juga menegaskan bahwa ini bukan persoalan pers baper, dewan pers baper, bahwa minta betul urusan ini konsen betul dewan pers,” ujarnya.
Bagi Agung, hal ini menyangkut persoalan banyak pihak sebab dalam pengalokasian UU KUHP baru ini akan melibatkan civil society di mana dampaknya tidak hanya komunitas pers tapi masyarakat.***