BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Dewan Pers angkat bicara soal munculnya telegram Kapolri Listyo Sigit Prabowo, di mana poin dari telegram itu meminta agar tindakan arogan dan kekerasan polisi tak disiarkan.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli, Jenderal Listyo Sigit itu perlu menjelaskan lebih detail soal telegram tersebut yang diteken oleh Kadiv Humas Polri (selaku atas nama Kapolri) tersebut.
Dia mengungkapkan, yang diminta oleh Dewan Pers yakni penjelasan apakah aturan itu ditujukan untuk media massa atau untuk internal kepolisian. “Perlu ada penjelasan lanjutan mengenai apakah telegram tersebut ditujukan kepada humas di lingkungan kepolisian atau tertuju kepada media massa,” jelasnya.
“Kapolri dan Humas Mabes Polri harus menjelaskan lebih jauh tentang yang dimaksud dengan telegram ini,” ujar Arif seperti dikutip dari detikcom, Selasa, 6 April 2021.
“Apakah ini adalah imbauan kepada humas-humas di lingkungan Polri, untuk menjalankan poin-poin 1-11 ini, atau ini adalah perintah kepada kapolda-kapolda agar media-media di lingkungan kapolda tidak menyiarkan,” jelas Arif.
Penjelasan Kapolri, diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pasalnya, telegram Kapolri dinilai memiliki arti ganda. “Jadi biar tidak terjadi ambigu, dan salah paham jadi jangan sampai salah paham juga kita nangkapnya apa, maksud Kapolri apa,” tutur Arif. (bpc2)