BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polsek Tenayan Raya berhasil membongkar aktivitas penambangan pasir ilegal di Jalan Budi Bakti, Kelurahan Sialang Sakti, Pekanbaru.
Dari operasi tersebut, petugas menangkap tiga pelaku penambangan pasir ilegal, yakni MI (38), DS (44), dan YU (58) pada Selasa 28 Mei 2024.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, menjelaskan bahwa ketiga pelaku tidak memiliki izin resmi untuk melakukan penambangan.
“Mereka ini tidak memiliki izin alias ilegal. Masing-masing berperan sebagai pengelola dan juga operator tambang,” kata Dodi, Kamis 30 Mei 2024.
Dalam rinciannya, Dodi mengungkapkan peran masing-masing tersangka. MI bertindak sebagai pengelola dan tukang tulis pengeluaran tanah timbun, YU sebagai operator alat berat, dan DS adalah pemilik lahan.
“Selain dua unit dumper truck, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp5,4 juta sebagai pembayaran kepada pemilik tanah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dodi menjelaskan bahwa dalam waktu empat hari, tambang tersebut mampu menghasilkan 600 truk tanah uruk dengan omzet sekitar Rp30 juta.
“Setiap truknya dijual tersangka sebesar Rp50 ribu, jadi dalam empat hari mereka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp30 juta,” jelasnya.
Akibat aktivitas ilegal tersebut, jalan di sekitar lokasi mengalami kerusakan parah, berlubang, dan berdebu. Selain itu, rumah-rumah warga di sekitar daerah tersebut terancam longsor.
“Para pelaku ini selesai beraktivitas dan tanah galian sudah habis, mereka akan pindah ke lokasi lain. Sementara lokasi yang mereka tinggalkan dibiarkan rusak dengan tanah timbunan yang berjatuhan ke jalan, yang mengakibatkan jalan rusak dan berlubang,” tutup Dodi.