BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan kasus viral ‘tiga anak saya diperkosa’ di Luwu, Sulawesi Selatan bisa sudah sesuai prosedur.
“Sejauh ini, apa yang dilakukan itu sesuai dengan standar prosedur ketika penyidik menangani suatu kasus perkara,” kata Rusdi, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu 9 Oktober 2021.
Meski demikian, Rusdi mengatakan pihaknya akan melakukan koreksi jika ada sesuatu yang diluar prosedur.
“Tentunya apabila memang ada hal-hal di luar daripada SOP yang harus dilakukan anggota ya tentunya akan dikoreksi tindakan,” tambah dia.
Rusdi juga mengatakan penghentian penyelidikan bukan final. Begitu ada bukti baru, kasus ini bisa dibuka kembali.
“Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru, maka penyidikan bisa dilakukan kembali,” ujar dia.
“Tapi sampai saat ini memang telah dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut. Karena apa? Karena penyidik tidak menemukan cukup bukti bahwa terjadi tindak pidana pencabulan,” tambahnya.
Publik Indonesia sendiri dihebohkan dengan kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Namun, saat mengadukan kasus ini, kepolisian justru menghentikan penyelidikan.
Kasus ini dilaporkan secara eksklusif oleh projectmultatuli.org. Namun, situs projectmultatuli.org sempat tak bisa diakses. (bpc4)