BERTUAHP0S.COM, PEKANBARU – Politikus PDIP, Arteria Dahlan meminta Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatannya.
“Yang bersangkutan harusnya mundur aja jadi rektor kalau punya keinginan lain. Ngurusin UI saja kalau benar-benar diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun,” ujar Arteria, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 21 Juli 2021.
Ditegaskan Arteria, rangkap jabatan rektor dan komisaris BRI yang dijabat oleh Ari Kuncoro melawan hukum. Hal itu disebabkan saat Ari mulai menjabat sebagai komisaris BRI, yang dipakai masih statuta lama, yakni Statuta UI dalam PP Nomor 68 Tahun 2013.
“Saya katakan rangkap jabatan tersebut tindakan melawan hukum, karena yang bersangkutan saat merangkap jabatan masih memakai statuta lama, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013,” tegas dia.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor rangkap jabatan telah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Dalam aturan baru ini, rektor tak lagi dilarang rangkap jabatan. Rektor hanya dilarang menjabat sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta.
Dengan demikian, karena komisaris bukanlah direksi, maka rektor UI kini bisa menjabatnya tanpa melanggar aturan.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ini ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 2 Juli 2021. Kemudian, dihari yang sama, diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.
Rektor UI saat ini, Ari Kuncoro, selain menjabat sebagai rektor, dia juga tercatat sebagai salah satu komisaris BRI. (bpc4)