• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Politikus PDIP Minta Rektor UI Mundur

Romi J. by Romi J.
21 Juli 2021
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHP0S.COM, PEKANBARU – Politikus PDIP, Arteria Dahlan meminta Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatannya.

“Yang bersangkutan harusnya mundur aja jadi rektor kalau punya keinginan lain. Ngurusin UI saja kalau benar-benar diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun,” ujar Arteria, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 21 Juli 2021.

Ditegaskan Arteria, rangkap jabatan rektor dan komisaris BRI yang dijabat oleh Ari Kuncoro melawan hukum. Hal itu disebabkan saat Ari mulai menjabat sebagai komisaris BRI, yang dipakai masih statuta lama, yakni Statuta UI dalam PP Nomor 68 Tahun 2013.

“Saya katakan rangkap jabatan tersebut tindakan melawan hukum, karena yang bersangkutan saat merangkap jabatan masih memakai statuta lama, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013,” tegas dia.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor rangkap jabatan telah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Dalam aturan baru ini, rektor tak lagi dilarang rangkap jabatan. Rektor hanya dilarang menjabat sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta.

Dengan demikian, karena komisaris bukanlah direksi, maka rektor UI kini bisa menjabatnya tanpa melanggar aturan.

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ini ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 2 Juli 2021. Kemudian, dihari yang sama, diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

Rektor UI saat ini, Ari Kuncoro, selain menjabat sebagai rektor, dia juga tercatat sebagai salah satu komisaris BRI. (bpc4)

Tags: pdiprektor uiUI
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pemilu 2024
Nasional

Lewat Pidato Kenegaraan, Puan Pertanyakan Apakah Hasil Pemilu 2024 sudah Jurdil?

...

Read moreDetails
Jokowi

PDIP Sentil Jokowi, Makanya Jangan Terlalu Pede

puan menangis, revisi RUU

Puan Respon Kritik Megawati soal Revisi RUU di DPR yang Belum Disahkan

Sikap PDIP oposisi atau koalisi

PDIP Belum Putuskan Sikap Oposisi atau Koalisi dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran, Apa yang Mengganjal, Bu Mega?

Respon PDIP soal Putusan MK: tak Buka Ruang untuk Keadilan

Inilah Kesibukan Ganjar Prabowo Setelah Kalah Pilpres

Pesan Menohok PDIP, Apakah untuk Prabowo dan Gibran?

Ini Alasan PDIP Minta Prabowo – Gibran tak Dilantik sebagai Capres – Cawapres

Next Post

Anis Matta Komentari Kekerasan Aparat Dalam Penertiban PPKM

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.