BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Syamsuar-Edy Natar dipercepat. Jika dilihat dari waktu pelantikan, harusnya masa jabatan Syamsuar dan Edy Natar berakhir pada Februari 2022, namun dipercepat di tahun 2023.
Dengan demikian, sampai ditetapkannya Gubernur dan Wakil Gubernur Riau baru, pemerintah pusat akan menunjuk Penjabat atau Pj Gubernur Riau.
Pengamat politik dari Universitas Riau Adlin berpendapat, idealnya yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Riau untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, haruslah orang Riau yang memang mengerti dan paham dengan kondisi dan permasalahan di Riau saat ini.
“Idealnya kan begitu. Namun perlu juga diingat bahwa Pj Gubernur itu jabatan politik. Jadi jangan kaget nanti,” katanya saat dihubungi Bertuahpos.com, Minggu, 3 Juli 2022.
Oleh sebab itu, Adlin menilai, tidak salah jika masyarakat meminta kepada Kemendagri untuk bersikap transparan terutama dalam hal apa indikator-indikator dalam menetapkan Pj Gubernur. Dengan demikian, masyarakat Riau yang bersentuhan langsung dengan Pj tersebut, mengerti mengapa figur tersebut yang ditunjuk.
“Secara umum memang masyarakat Riau sudah paham lah kalau Pj Gubernur itu adalah jabatan politis, maka penunjukannya pun mungkin akan sangat sarat dengan kepentingan politis. Terlepas dari itu, setidaknya untuk Pj itu orang yang paham lah dengan kondisi Riau ini,” terangnya.
“Ya, kita berharap jangan kental kali lah bau politiknya. Dengan kata lain, Pj itu nanti tetap juga orang yang tetap memperhatikan kondisi dan kepentingan daerah. Itu yang penting,” sambungnya.
Adlin menambahkan, sosok yang nantinya ditunjuk sebagai Pj Gubernur untuk mengisi kekosongan pemimpin, sebaiknya orang Riau. Hal ini dianggap penting agar tidak menimbulkan gejolak-gejolak setelahnya. “Riau kan juga pernah ngalamin yang kayak gitu.”
Menurutnya, tak ada salahnya jika Kemendagri melakukan atau mengkonsultasikan ke tokoh-tokoh masyarakat di daerah, siapa figur yang dianggap ideal untuk mengisi jabatan Pj Gubernur Riau nanti.
“Ini kan bagian dari menjaring aspirasi ke masyarakat di Riau, siapa kira-kira yang pas untuk memimpin di sisa masa jabatan itu. Kalau mereka (Kemendagri) punya nama, silahkan disodorkan juga, supaya sama-sama dapat dinilai kelayakannya.
Dia menambahkan, membangun komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah menjadi awal yang penting terkait hal ini. Supaya soft, tidak ribut-ribut” terang Adlin.
Sebagaimana diketahui, kalau tak ada halangan jabatan Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar, bakal berakhir 20 Februari 2023. Momen tersebut lebih cepat dibandingkan semestinya 20 Februari 2024.
Adapun percepatan akhir masa jabatan (AMJ) Syamsuar dilatari oleh persiapan hajatan pemilu serentak 2024, yang menuntut netralitas kepala daerah. Jika merujuk tahapan pemilu 2024, tahapan pemungutan suara nasional akan digelar 14 Februari 2024.
Momen tersebut berdekatan dengan AMJ Syamsuar 20 Februari 2024, jika berpatokan pada pelantikan Syamsuar sebagai Gubernur Riau tanggal 20 Februari 2019.
Selain Syamsuar, ada 17 gubernur juga memasuki AMJ pada 2023, di antara mereka adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Parawansa.
AMJ yang dipercepat bakal memberi banyak waktu bagi Syamsuar untuk persiapan menghadapi pemilihan gubernur tahun 2024. Meski demikian hal itu juga punya konsekuensi bagi Syamsuar dalam politik anggaran. Dengan AMJ yang dipercepat, Syamsuar hanya berwenang mengatur anggaran untuk tahun 2023, yang biasanya sudah dimulai pada semester akhir tahun 2022.
Sedangkan pengaturan anggaran untuk tahun 2024, menjadi wewenang Pj Gubernur Riau. Penunjukan Pj sendiri dilakukan Kementerian Dalam Negeri.***