BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ada-ada saja modus kejahatan. Kalimat ini mungkin tepat untuk menggambarkan bagaimana Zulfikri—pria 25 tahun—yang berhasil gondol sepeda motor temannya Anelco—19 tahun.
Jadi, Zulfikri memanfaatkan kebaikan temannya itu untuk mendapat untung. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Perbuatannya itu malah berujung di kantor polisi dan mendekam dalam penjara, karena dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, peristiwa itu terjadi pada 19 Mei 2022 lalu. Zulfikri ketika itu mampir ke rumah Anelco di Jalan Kakap, Pekanbaru, untuk minjam sepeda motor. Kata dia, mau antar pakaian ke laundry.
“Hubungan pelaku dengan korban ini hanya teman biasa. Kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengantar cucian ke laundry,” ucap Dodi, Senin, 23 Mei 2022.
Anelco ketika itu tidak curiga memang. Dia kemudian menyerahkan kunci sepeda motor Honda Beat nomor dengan polisi BM 2357 XP miliknya itu, dan Zulfikri pun berlalu. Tapi ternyata, sepeda motornya itu justru tak kembali.
“Atas kejadian tersebut korban melapor ke pihak kepolisian dan mengalami kerugian senilai Rp8,5 juta,” sambungnya.
Sehari setelahnya pada 20 Mei 2022, Anelco dapat info bahwa Zulfikri berada di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Tanpa pikir panjang dia telpon polisi untuk memberikan info itu.
Anelco dan aparat kepolisian lalu beranjak ke tempat pelaku. Benar saja, sesampainnya di lokasi ada Zulfikri di sana. Dia langsung dibekuk lalu digiring ke kantor polisi.
Kepala polisi, Zulfikri mengakui perbuatannya itu. Dia juga sudah menjual sepeda motor Anelco ke temannya berinisial Y yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
Dia juga mematok harga cukup murah untuk satu unit sepeda motor Beat, yakni Rp4 juta tanpa nego. Uangnya, dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.***