BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Marzoki, seorang driver ojek mobil online Maxim, mengeluh. Pasalnya, meski majelis hakim telah menyatakan barang bukti Mobil Daihatsu Ayla Merah BM 1030 TD dikembalikan kepada dirinya, namun hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru belum mengembalikan barang bukti tersebut kepada dirinya.
Marzoki, kepada bertuahpos.com. Selasa 5 Juli 2022, mengatakan, mobil yang digunakannya untuk mencari nafkah keluarga sehari-hari tersebut, sebelumnya dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa Joko Sutikno. Perkara ini kemudian inkrah pada 7 Juni 2022 lalu.
Berbekal salinan putusan yang menyebutkan barang bukti Mobil Daihatsu Ayla warna merah BM 1030 TD tersebut, ia kemudian mendatangi PTSP Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Oleh petugas PTSP ia memperoleh penjelasan bahwa kendaraannya sudah ada di bagian barang bukti. Namun belum bisa diambil karena masih menyangkut ke Jaksa Penuntut Umum nya yang bernama Rendi Palakosa SH.
Dirinya mengaku juga sudah berkomunikasi dengan JPU Rendi Palakosa, namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti kapan kendaraannya bisa diambil, agar ia bisa kembali menggunakan kendaraan tersebut sebagai ojek online untuk memenuhi nafka anak istrinya.
Ia juga mengaku kesusahan, karena selain susah dalam memenuhi nafkah keluarga, ia juga harus memikirkan untuk membayar cicilan pinjamannya di bank. Karena untuk membeli mobil tersebut, dirinya meminjam uang di bank.
Terkait hal ini, JPU Rendi Palakosa SH, yang dikonfirmasi sebelumnya, mengatakan, akan mengeceknya, karena sebelumnya ada upaya hukum. Namun ketika kembali dikonfirmasi hasil pengecekannya, Rendi tidak memberikan jawaban.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Teguh Wibowo SH MH, yang dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp nya belum memberikan keterangan. Sementara Kasi Intelijen, Kejari Pekanbaru, Lasargi Mar SH MH, ketika dikonfirmasi mengatakan, menurut Jaksa Penuntut Umumnya, perkara tersebut baru inkrah sepekan lalu dan saat ini dalam proses eksekusi.***