• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Perkara Inkrah, Kejari Pekanbaru tak Kunjung Kembalikan BB ke Driver Ojol Maxim Ini

admin-bpc by admin-bpc
5 Juli 2022
130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Marzoki, seorang driver ojek mobil online Maxim, mengeluh. Pasalnya, meski majelis hakim telah menyatakan barang bukti Mobil Daihatsu Ayla Merah BM 1030 TD dikembalikan kepada dirinya, namun hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru belum mengembalikan barang bukti tersebut kepada dirinya.

Marzoki, kepada bertuahpos.com. Selasa 5 Juli 2022, mengatakan, mobil yang digunakannya untuk mencari nafkah keluarga sehari-hari tersebut, sebelumnya dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa Joko Sutikno. Perkara ini kemudian inkrah pada 7 Juni 2022 lalu.

Berbekal salinan putusan yang menyebutkan barang bukti Mobil Daihatsu Ayla warna merah BM 1030 TD tersebut, ia kemudian mendatangi PTSP Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Oleh petugas PTSP ia memperoleh penjelasan bahwa kendaraannya sudah ada di bagian barang bukti. Namun belum bisa diambil karena masih menyangkut ke Jaksa Penuntut Umum nya yang bernama Rendi Palakosa SH.

Dirinya mengaku juga sudah berkomunikasi dengan JPU Rendi Palakosa, namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti kapan kendaraannya bisa diambil, agar ia bisa kembali menggunakan kendaraan tersebut sebagai ojek online untuk memenuhi nafka anak istrinya.

Ia juga mengaku kesusahan, karena selain susah dalam memenuhi nafkah keluarga, ia juga harus memikirkan untuk membayar cicilan pinjamannya di bank. Karena untuk membeli mobil tersebut, dirinya meminjam uang di bank.

Terkait hal ini, JPU Rendi Palakosa SH, yang dikonfirmasi sebelumnya, mengatakan, akan mengeceknya, karena sebelumnya ada upaya hukum. Namun ketika kembali dikonfirmasi hasil pengecekannya, Rendi tidak memberikan jawaban.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Teguh Wibowo SH MH, yang dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp nya belum memberikan keterangan. Sementara Kasi Intelijen, Kejari Pekanbaru, Lasargi Mar SH MH, ketika dikonfirmasi mengatakan, menurut Jaksa Penuntut Umumnya, perkara tersebut baru inkrah sepekan lalu dan saat ini dalam proses eksekusi.***

Tags: Kejari Pekanbaru
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Hukum Kriminal

Temui Langsung Kajati Riau Dr Supardi, Pemuda Milenial Minta Dugaan Korupsi Rp50 Miliar di DPRD Pekanbaru Dituntaskan

...

Read moreDetails

Mabes Polri Serahkan Tersangka Ilegal Akses Perbankan ke Kejari Pekanbaru

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Lasargi Marel SH MH

Usut Dugaan Korupsi di DPRD Pekanbaru, Kejari Pekanbaru Masih Tunggu Hasil Inspektorat

Next Post

Pemkab Meranti Kecewa dengan Pelaksanaan Rakor JKN Daerah di SKA Co-Ex

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.