• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mabes Polri Serahkan Tersangka Ilegal Akses Perbankan ke Kejari Pekanbaru

admin-bpc by admin-bpc
7 Juli 2022
117
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polri, Kamis 7 Juli 2020, melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), kepada JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan JPU Pidum Kejagung, perkara Tindak Pidana illegal akses dengan metode Phising dengan tersangka Anggi Saputra bin Suliandi.

Tersangka Anggi Saputra Bin Suliandi disangkakan melakukan tindak pidana illegal akses yang mana tersangka melakukannya dengan metode Phising yaitu membuat email palsu ke email target yang sudah di validasi sebelumnya dengan menggunakan Tool Sender guna memperoleh atau mendapatkan data username dan password untuk menguasai email dan akun coinbase korban.

Setelah tersangka pindahkan, kemudian asset mata uang digital Ethereum tersangka lakukan Withdraw (Tarik dana) dengan menggunakan akun BCA nomor rekening 8455581539 dan Bank BTPN nomor rekening 90020731295 yang keduanya atas nama tersangka sendiri yakni Anggi Saputra, dimana korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 148 ETH (Ethereum) atau yang bila dirupiahkan saat ini bernilai sekitar Rp6.500.000.000.

Tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) dan ayat dan/atau Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 entang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Tags: Kejari PekanbaruKorupsi
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya
Hukum Kriminal

Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya

...

Read moreDetails
Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap soal DVR CCTV yang Sengaja Dihilangkan

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap soal DVR CCTV yang Sengaja Dihilangkan

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap Aliran Uang Rp7 Miliar Lewat Kepala Dinas

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap Aliran Uang Rp7 Miliar Lewat Kepala Dinas

Saksi Ungkap Instruksi "Matahari Satu" dalam Sidang Abdul Wahid

Puluhan Relawan Anti Korupsi Dukung KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Korupsi Dana PI 10 Persen PHR Rp64,22 Miliar, Tiga Petinggi PT SPRH Ditahan

Korupsi Dana PI 10 Persen PHR Rp64,22 Miliar, Tiga Petinggi PT SPRH Ditahan

Bongkar Kerja Sama Ilegal PT AKT, Kejagung Didesak Seret Pejabat Pengawas Tambang Samin Tan

Bongkar Kerja Sama Ilegal PT AKT, Kejagung Didesak Seret Pejabat Pengawas Tambang Samin Tan

Next Post
Ketua PWI Riau, H Zulmansyah Sekedang

Digelar 12 Juli, PWI Riau Akan Sembelih 3 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.