BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polri, Kamis 7 Juli 2020, melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), kepada JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan JPU Pidum Kejagung, perkara Tindak Pidana illegal akses dengan metode Phising dengan tersangka Anggi Saputra bin Suliandi.
Tersangka Anggi Saputra Bin Suliandi disangkakan melakukan tindak pidana illegal akses yang mana tersangka melakukannya dengan metode Phising yaitu membuat email palsu ke email target yang sudah di validasi sebelumnya dengan menggunakan Tool Sender guna memperoleh atau mendapatkan data username dan password untuk menguasai email dan akun coinbase korban.
Setelah tersangka pindahkan, kemudian asset mata uang digital Ethereum tersangka lakukan Withdraw (Tarik dana) dengan menggunakan akun BCA nomor rekening 8455581539 dan Bank BTPN nomor rekening 90020731295 yang keduanya atas nama tersangka sendiri yakni Anggi Saputra, dimana korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 148 ETH (Ethereum) atau yang bila dirupiahkan saat ini bernilai sekitar Rp6.500.000.000.
Tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) dan ayat dan/atau Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 entang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***