BERTUAHPOS.COM – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit, terhadap pengadaan Sofwere Bank Riau Kepri yang menelan dana sebesar Rp4,7 miliar. Begitu juga dengan pengadaan – pengadaan lainnya.
“BPK harus melakukan audit secara khusus terhadap pengadaan barang tersebut. apalagi dalam pengadaan itu informasinya tidak ad ditandatangani oleh salah satu direktur di perusahaan itu, begitu juga uji petiknya, ada atau tidak ada?” kata Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi kepada bertuahpos.com, di Pekanbaru.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Riau Segera Panggil Bank Riau Kepri Terkait Pengadaan Senilai Rp4,7 Miliar
Triono mengatakan, Fitra Riau menilai, pada prinsipnya, sebagai perusahaan daerah, seluruh mekanismenya juga harus berdasarkan mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Memang, pengadaan barang aplikasi senilai Rp4,7 milyar itu tergolong cukup besar. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan jika memang standar pengandaannya sebesar itu.
“Namun, merujuk dari berbagai informasi adanya kendala dalam fungsi aplikasi itu, maka pengadaan itu harus di lakukan penyelidikan oleh intansi berwenang, atau audit,” sambungnya.
Dikatakan Triono, idealnya, namanya perusahaan bergerak di sektor perbankan yang notabennya berorientasi profit, seharusnya lebih detail dalam mengeluarkan pembiayaan operasional. Karena pasti namanya perusahaan akan berfikir dengan menambah fasilitas akan sudah diprediksi akan menambah income perusahaan.
“Apalagi Bank Riau Kepri sebagai BUMD tentu seharusnya pengkajian risiko, kepatutan, kewajaran dan manfaat sudah pasti harus dilakukan,” tambahnya.
Diberitakan bertuahpos.com sebelumnya, pengadaan software teknologi informasi Bank Riau Kepri yang menghabiskan dana hampir lima milyar diduga tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Bahkan, akibat aplikasi dari software tersebut yang belum dapat diterapkan untuk beberapa hal khususnya devisi treasury, mengakibatkan tingginya potensi human error.
Human error tersebut dapat berimplikasi menyebabkan kerugian materi maupun non materi. Beberapa sumber terpercaya internal BertuahPos.com di Bank Riau Kepri juga menyebutkan, persoalan pengadaan software senilai hampir limar milyar tersebut menjadi temuan atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan, khususnya karena ada malfunction.
BACA JUGA: Ditanya Soal Pengadaan Software Bank Riau Kepri 4,7M, Manajemen Bank Riau Kepri Pilih Bungkam
Sebab, pengadaannya mahal sekali dengan nilai Rp 4,7 miliar, tetapi minim dan ada malfunction sehingga Bank Riau Kepri sering terkena denda dari pihak otoritas. Denda tersebut juga diperkirakan cukup besar.
Malfunction itu diantaranya, aplikasi tersebut belum dapat mengeluarkan report terkait laporan sehingga penyusunan LBU 07 (Surat Berharga) juga dilakukan secara manual. Hal ini mengakibatkan tingginya potensi human error.
Perjanjian antara Bank Riau Kepri dengan perusahaan penyedia software dengan nomor Bank 156/PKS/2014. “OJK sebenarnya tahu masalah (pengadaan perangkat treasury). Pengadaannya mahal sekali, tapi manfaatnya minim dan sering malfuction sehingga berakibat saat ini BRK sering terkena denda dari pihak otoritas,” ujar sumber BertuahPos yang namanya tak mau disebutkan.
Hingga saat ini, BertuahPos mencoba berbagai cara untuk mengkonfirmasi ke Sekretaris Perusahaan Bank Riau Kepri dan Devisi Hukum, namun tak ada satupun tanggapan ataupun jawaban yang diberikan. Baik pesan, telephon hingga mendatangi, tak ada satupun yang bersedia dikonfirmasi. (tim)