BERTUAHPOS.COM – Gubernur Riau, Syamsuar mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait pengadaan software di Bank Riau Kepri dengan nilai Rp4,7 miliar.
Dia mengatakan sejauh ini belum mengetahui mengenai informasi tersebut. “Lagi pula waktu itu saya kan belum jadi Gubernur Riau,” katanya kepada bertuahpos.com
Meski demikian dia mengakui untuk persoalan seperti itu harus dilihat lebih jauh tahapan prosedur dan kegunaannya. Atas dasar itulah, untuk sementara Syamsuar memilih untuk tidak bisa berkomentar.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Riau Segera Panggil Bank Riau Kepri Terkait Pengadaan Senilai Rp4,7 Miliar
“Tak tau aku. 2014 aku belum menjabat (Gubernur Riau). Mambana kalau itu. Kalau tak tahu (saya) macam mana lah,” katanya. Termasuk, saat ditegaskan bahwa pengadaan software dengan nilai Rp4,7 miliar tersebut diduga dilakukan tanpa adanya uji petik. “Tak tahu lah. Nanti saya tanya dulu. 2014 aku di Siak pun belum jadi bupati.”
Sebelumnya, pengadaan software teknologi informasi Bank Riau Kepri yang menghabiskan dana hampir lima milyar diduga tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Bahkan, akibat aplikasi dari software tersebut yang belum dapat diterapkan untuk beberapa hal khususnya devisi treasury, mengakibatkan tingginya potensi human error.
BACA JUGA: Ditanya Pengadaan Software IT, Sekper Bank Riau Kepri Masih Bungkam, Devisi Hukum Sebut Tak Tahu
Human error tersebut dapat berimplikasi menyebabkan kerugian materi maupun non materi. Beberapa sumber terpercaya internal BertuahPos.com di Bank Riau Kepri juga menyebutkan, persoalan pengadaan software senilai hampir limar milyar tersebut menjadi temuan atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.
Sebab, pengadaannya mahal sekali dengan nilai Rp 4,7 miliar, tetapi minim dan sering malfunction sehingga Bank Riau Kepri sering terkena denda dari pihak otoritas. Denda tersebut juga diperkirakan cukup besar.
Malfunction itu diantaranya, aplikasi tersebut belum dapat mengeluarkan report terkait laporan sehingga penyusunan LBU 07 (Surat Berharga) juga dilakukan secara manual. Hal ini mengakibatkan tingginya potensi human error.
Perjanjian antara Bank Riau Kepri dengan perusahaan penyedia software dengan nomor Bank 156/PKS/2014. “OJK sebenarnya tahun masalah (pengadaan perangkat treasury). Pengadaannya mahal sekali, tapi manfaatnya minim dan sering malfuction sehingga berakibat saat ini BRK sering terkena denda dari pihak otoritas,” ujar sumber BertuahPos yang namanya tak mau disebutkan.
Hingga saat ini, BertuahPos mencoba berbagai cara untuk mengkonfirmasi ke Sekretaris Perusahaan Bank Riau Kepri, namun tak ada satupun tanggapan ataupun jawaban yang diberikan. Baik pesan, telephon hingga mendatangi, tak ada satupun yang bersedia dikonfirmasi. (tim)