BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Manajemen Bank Riau Kepri masih memilih tutup mulut ketika ditanya tentang pengadaan software Bank Riau Kepri yang diduga adanya malfunction. Termasuk ketika ditanya apakah pengadaan tersebut sudah uji petik, Sekretaris Perusahaan (Sekper) juga tidak mau dikonfirmasi.
Selain Sekper yang tak biasanya memilih tak merespon dan bahkan tutup mulut, BertuahPos.com juga mengkonfirmasi hal ini ke Devisi Hukum Bank Riau Kepri dan mendapatkan jawaban yang tidak jauh berbeda. Pihak devisi hukum menyebutkan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Devisi Sekretaris Perusahaan, serta mengatakan tidak tahu.
BACA JUGA: Woow, Pengadaan Software Bank Riau Kepri Senilai 4,7 Miliar Diduga Bermasalah?
“Saya barusan baca. Beginilah, itu bukan kapasitas aku. Aku koordinasi dengan corsec (sekper). Saya tadi wa ke corsec. Aku kan tidak tahu juga tentang angka dan ini, baru tahu dari media, ya.. begitu ya,” ujar Pemimpin Devisi Hukum Bank Riau Kepri Fajar Restu menutup pembicaraan kepada BertuahPos.com, Senin (3/2/2020).
Sebelumnya, BertuahPos.com juga telah mencoba menemui dan menghubungi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Eka Afriadi untuk mengkonfirmasi, tetapi juga lebih memilih tidak bersedia konfirmasi. Padahal, dalam dokument kontrak perjanjian kerja senilai 4,7 miliar tersebut, tidak tertera tanda tangan satu direktur yaitu direktur kepatuhan dan manajemen resiko.
BACA JUGA: Ditanya Soal Pengadaan Software Bank Riau Kepri 4,7M, Manajemen Bank Riau Kepri Pilih Bungkam
Yang menjadi pertanyaan juga, melihat angkanya yang mencapai milyaran, apakah telah dilakukan uji petik atau tidak perlu sama sekali?
Sumber internal Bank Riau Kepri menyebutkan, pengadaan yang mahal tersebut minim sekali manfaatnya dan sering malfunction. Sehingga berakibat saat ini Bank Riau Kepri terkena denda dari pihak otoritas. Perjanjian antara Bank Riau Kepri dengan perusahaan penyedia software dengan nomor Bank 156/PKS/2014. (tim)