BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar harus menuntaskan persoalan gratifikasi fee asuransi yang diduga melibatkan puluhan oknum pimpinan di Bank Riau Kepri. Bila perlu mengganti semua pimpinan yang ada.
Hal ini ditegaskan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Dr Trubus Rahardiansyah SH, MSi, MH, kepada Bertuahpos.com, Sabtu 7 Agustus 2021.
Mengapa hal ini menjadi penting, menurutnya, sebab Bank Riau Kepri merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Riau, maka Gubernur Riau menurut Doktor Kebijakan Publik Universitas Trisakti ini, memiliki kewenangan terhadap Bank Riau Kepri.
“Karena di bawah kewenangan Pemprov, maka Gubernur Riau harus turun tangan untuk membantu mendorong menyelesaikan kasus gratifikasi fee asuransi yang diduga melibatkan puluhan oknum pimpinan Bank Riau Kepri ini,” ujarnya.
Kandidat Doktor Bidang Ilmu Hukum Universitas Trisakti ini juga menyayangkan masih adanya pimpinan Bank Riau Kepri yang diduga terlibat gratifikasi fee asuransi ini yang masih menjabat di Bank Riau Kepri.
“Seharusnya ditindak. Bila perlu dicopot semua pimpinan yang terlibat itu. Inilah perlunya Gubernur Riau turun tangan menyelesaikan persoalan ini,” tegas Trubus.
Sementara Divisi Hukum Bank Riau Kepri, Fajar Restu yang dikonfirmasi melalui selulernya dan pesan WhatsApp belum bersedia memberi jawaban. Dalam konfirmasi melalui pesan WA disampaikan soal kebenaran data puluhan pimpinan Bank Riau Kepri yang diduga menerima gratifikasi fee asuransi. Kemudian soal adanya pimpinan cabang Bank Riau Kepri yang diduga menerima gratifikasi fee asuransi namun masih dipercaya menjabat hingga saat ini, serta apakah manajemen Bank Riau Kepri sudah memproses puluhan oknum yg diduga menerima fee asuransi ini? Dan apa hasilnya.
Sebelumnya, dari puluhan pimpinan PT Bank Riau Kepri yang diduga menerima gratifikasi berupa fee asuransi tersebut, tiga diantaranya saat ini sudah ditahan dan tengah diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara yang lainnya masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas.
Tiga oknum pimpinan PT Bank Riau Kepri yang saat ini ditahan dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yakni, Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin PT Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Mayjafry, Pemimpin PT. Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan, serta Hefrizal, Pemimpin PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan. (bpc17)