BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU -Hendri Ardi alias H Edi, mengajukan praperadilan terhadap Kapolri, cq Kapolda Riau, cq Kapolresta Pekanbaru, cq penyidik (termohon) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka penipuan dan penggelapan serta penahanan dirinya oleh penyidik tidak sesuai prosedur dan sewenang-wenang.
Sidang sebelumnya dijadwalkan digelar pada Senin 23 Mei 2023 lalu, namun karena pihak termohon tidak hadir, hakim menjadwalkan ulang sidang Senin 5 Juni 2023. Dalam relas panggilan sidang yang ditujukan kepada termohon, hakim meminta agar sekaligus menyiapkan jawaban termohon terhadap permohonan pemohon (H Edi).
Namun sesuai jadwal, Senin 5 Juni 2023, pihak termohon belum siap dengan jawabannya, sehingga diberi kesempatan untuk.membacakan jawabannya pada sidang yang digelar Selasa 6 Juni 2023. Hakim kemudian meminta pemohon (H Edi) membacakan permohonan praperadilannya.
Dalam permohonan praperadilan H Edi, melalui Penasehat Hukumnya, Arifin Kusnan SH MH dan Ibnu Mas’ud SE SH MSi MH CLA, kepada hakim tunggal, meminta agar hakim menyatakan, Surat Penetapan Tersangka Nomor : Sp.Sidik/03/I/2023/Reskrim Tanggal 4 Mei 2023 tidak sah/ tidak berdasarkan hukum, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon berkenaan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon.
Pemohon juga meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan nomor:Sp.Han/92/V/RES.1.11/2023/Reskrim Tanggal 4 Mei 2023, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Kemudian, memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan dan atau melepaskan pemohon dari tahanan Rutan Polresta Pekanbaru dengan segera, memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Adapun alasannya menurut Penasehat Hukum Pemohon, Arifin Kusnan SH MH dan Ibnu Mas’ud SE SH MSi MH CLA, antara lain, Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Selain itu, tidak pernah ada pemanggilan sebagai tersangka atas diri pemohon.
“Pemohon tjdak pernah mendapat surat panggilan oleh Termohon sebagai Tersangka. Bahwa surat panggilan tersangka diatur dalam Pasal 112 ayat (1)KUHAP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas,berwenang memanggil Tersangka dan Saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. Dalam penjelasan Pasal 112 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa surat panggilan yang sah adalah surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang,” terang Arifin Kusnan.
Alasan lainnya yakni Termohon tidak melaksanakan ketentuan Perkap No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Tidak Cukup Bukti Dalam MenetapkanPemohon Sebagai Tersangka. “Berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP disebutkan bahwa “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan buktipermulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, ujarnya
“Pemohon tidak menerima langsung SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Termohon sebagaimana diatur Pasal 1 angka 16 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Arifin Kusnan, karena perkara a quo masih dalam tingkat penyidikan maka keterangan Tersangka/ Pemohon belum sebagai alat bukti, karena keterangan Terdakwa baru ada pada saat pemeriksaan Pengadilan. Sedangkan ada tidaknya bukti petunjuk merupakan wewenang Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 188 KUHAP. Oleh karenanya pengertian “minimal dua alat bukti” sebagaimana dimaksud di atas adalah dua,
1. Keterangan Pelapor atas nama JISRA ARIF,
2. Keterangan Pemohon. Keterangan Pemohon lanjutnya, didapatkan sejak surat panggilan untuk dimintai keterangan pada hari Jum’at tanggal 28 April 2023 untuk datang menghadap Penyidik Unit ldik V JATANRAS Sat Reserse Polresta Pekanbaru pada hari Selasa, 02 Mei 2023 sekira pukul 10:00 wib untuk dimintai keterangan sebagai Saksi dalam perkara diduga tindak pidana “Penipuan atau Penggelapan”, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, namun baru dapat dipenuhi oleh Pemohon berdasarkan persetujuan dari Penyidik, pada hari Kamis, tanggal 4 Mei 2023 pukul 10:00 wib, Pemohon hadir, yang pada awalnya tanpa didampingi Kuasa Hukum sudah diwajibkan foto menggunakan kaos/baju orange dan diminta untuk menandatangani surat penetapan nomor: STP.Sts/16/V/RES.1.11/2023/Reskim sebagai Tersangka.
Pemohon baru mendapatkan Pendampingan dari Kuasa Hukum sekira jam 14:00 wib, selanjutnya sekira jam 17:00 WIB Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/92/V/RES.1.11/2023 /Reskim tanggal 4 Mei 2023 sebagai dasar Penahanan Pemohon.
“Berdasarkan kronologi tersebut di atas, maka Pemohon tidak mendapatkan hak-hak dan atau diberi kesempatan oleh Termohon sebagaimana diatur dalam KUHAP dan atau Pasal 12 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Berdasarkan uraian tersebut di atas, bahwa penetapan Pemohon Sebagai Tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan oleh Termohon merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hak asasi Pemohon, untuk ituPemohon memohon keadilan melalui mekanisme praperadilan untuk menghentikan penyidikan,” tegasnya.***(hendra)