BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau meminta pihak Pertamina Hulu Energi (PHE) agar segera menindaklanjuti terkait persetujuan participating interest (PI) 10 persen, di wilayah kerja migas di Siak yang telah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem mengatakan, Pemprov Riau sejauh ini hanya bisa menunggu hasil tindak lanjut dari PHE terkait persetujuan tersebut.
Dalam surat persetujuan yang dikeluarkan Kementerian ESDM tersebut, dijelaskan bahwa PHE Siak haru melaporkan ke Kemen ESDM paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan penagihan PI 10 persen tersebut melalui SKK Migas.
“Kita menunggu follow up dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Siak, karena salah satu poin dari surat persetujuan Menteri ESDM itu menyatakan PHE Siak harus melaporkan ke Menteri ESDM selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah pelaksanaan penagihan PI 10 Persen melalui SKK Migas,” terangnya.
Dia menambahkan surat persetujuan Menteri ESDM terkait PI 10 Persen WK Siak tersebut disampaikan ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas (SKK Migas).
Jhon mengatakan, setelah ini terkait PI 10 persen tersebut akan dikelola oleh PT Riau Petroleum Siak (RPS), sebagai BUMD yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola bagian tersebut. Sementara itu, untuk PI di wilayah kerja Kampar dan Rokan sedang berproses di Kementerian ESDM. (bpc2)