BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal melakukan pengawasan ketat untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun menyatakan seluruh tempat hiburan akan ditutup selama Ramadan.
“Tidak hanya tempat hiburan, pijat kesehatan atau pijat refleksi, serta warung internet dan playstation juga akan ditutup selama Ramadhan. Bagi pemilik usaha yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Kemasyarakatan. Ketenangan,” tegas Uun, sapaan akrabnya, Senin 11 Maret 2024.
Lebih lanjut dijelaskan, Pemko Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan penggerebekan dan patroli.
Mereka akan memeriksa tempat hiburan dan pusat pijat untuk memastikan kepatuhan terhadap perintah penutupan.
“Satgas gabungan kami dibantu TNI dan Polri akan melakukan penggerebekan di berbagai tempat untuk memverifikasi kepatuhannya terhadap arahan,” jelasnya.
Penutupan tempat hiburan tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M di Kota Pekanbaru.
SE tersebut mengatur penutupan berbagai tempat hiburan masyarakat, antara lain karaoke/KTV, pub, klub malam/disko, dan ruang billiard, serta yang terintegrasi dengan fasilitas hotel selama Ramadhan.
Selain itu, pusat pijat/panti pijat refleksi, warnet, dan playstation juga tetap tutup selama bulan suci Ramadhan.
Selain itu, SE mengatur jam operasional restoran, mengizinkan operasional penuh mulai pukul 16.00 hingga 05.00, sedangkan layanan bawa pulang atau pesan antar diizinkan mulai pukul 06.00 hingga 16.00.
Tempat makan milik non-Muslim diperbolehkan beroperasi setelah mendapat persetujuan dari Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPM-PTSP) Pekanbaru dengan syarat tertentu.
Pemerintah Kota Pekanbaru bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Ramadhan yang damai dan penuh hormat serta mengakomodasi kebutuhan semua masyarakat.