BERTUAHPOS.COM – Rekening nasabah Bank Riau Kepri di bobol (dicuri) oleh seorang staf Bank Riau Kepri. Jumlahnya disebut – sebut mencapai jutaan rupiah.
Bank Riau Kepri tidak membantah terkait kejahatan perbankan (fraud) yang dilakukan oleh oknum staf Bank Riau Kepri.
Pemimpin Divisi Hukum PT Bank Riau Kepri Fajar Restu Hadi, ketika dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan adanya informasi tersebut.
Kejahatan perbankan di Bank Riau Kepri ini bukan yang pertama kali, namun sudah pernah terjadi beberapa kali.
Terkait sanksi yang diberikan manajemen Bank Riau Kepri terkait kejahatan perbankan dengan dibobolnya rekening nasabah Bank Riau Kepri kepada BertuahPos.com menyatakan telah memberikan sanksi.
Baca: Oknum Pegawai PT Bank Riau Kepri Capem Ahmad Yani Diduga Bobol Uang Nasabah
“Terkait dengan konfirmasi tadi, untuk yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Pemimpin Bagian Komunikasi Sekretaris Perusahaan, Dwi kepada BertuahPos.com
Ia juga menyebutkan, yang bersangkutan juga telah melakukan penggantian uang atas kerugian (nasabah) bank tersebut.
Namun ketika ditanya kenapa pihak Bank Riau Kepri atau manajemen hanya memberhentikan secara tidak hormat dan tidak melaporkan kejahatan perbankan ini ke pihak yang berwajib, dia tidak memberikan balasan apapun.
Begitu juga ketika ditanya sudah berapa kali terjadi peristiwa pembobolan rekening nasabah Bank Riau Kepri, Dwi tidak merespon.
Kejahatan Perbankan
Dalam Undang-Undang Perbankan tidak menjelaskan mengenai definisi dari kejahatan perbankan. Namun kejahatan pengertian ini mencakup segala perbuatan yang melanggar hukum yang ada kaitannya dengan bisnis perbankan, sebagaimana dilansir dari laman OJK.
Berdasarkan beberapa pengertian dari kejahatan dan perbankan dapat diberikan pengertian mengenai kejahatan perbankan sebagai suatu perbuatan atau pelanggaran yang memenuhi rumusan delik dari suatu produk legislasi yang mengatur tentang tindak pidana perbankan.
Sedangkan dalam hal ketentuan pidana serta pemberian sanksi administratif terhadap para pelaku yang telah melakukan kejahatan perbankan ini telah diatur dalam pasal 46 sampai dengan pasal 50A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Masih dalam laman OJK, disebutkan terkait pengertian tindak pidana perbankan. Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang pelakunya diancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang.
Unsur dari tindak pidana adalah subyek (pelaku) dan wujud perbuatan baik yang bersifat positif yaitu melakukan suatu perbuatan, maupun negatif yaitu tidak melakukan suatu perbuatan yang wajib dilakukan.
Tindak pidana perbankan melibatkan dana masyarakat yang disimpan di bank, oleh karenanya tindak pidana perbankan merugikan kepentingan berbagai pihak, baik bank itu sendiri selaku badan usaha maupun nasabah (rekening nasabah). (bpc1)