BERTUAHPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Paytren Aset Manajemen milik Ustaz Yusuf Mansur pada Rabu, 8 Mei 2024, setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran peraturan di sektor pasar modal.
Pencabutan izin ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari, melalui laman resmi OJK.
“Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada 8 Mei 2024, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada Paytren Aset Manajemen,” ujarnya, dikutip dari liputan6.com, Senin 13 Mei 2024.
Pencabutan ini mengacu pada Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
Menurut OJK, Paytren Aset Manajemen melanggar sejumlah ketentuan, diantaranya kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris.
Paytren Aset Manajemen juga tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Dengan demikian, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan atau Manajer Investasi Syariah. Paytren juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usahanya sebagai Manajer Investasi, jika ada.
Selain itu, Paytren harus menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan, serta melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Paytren Aset Manajemen juga dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.