BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Front Aktivis Kampar, Jumat 4 Februari 2022, melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka meminta Kejati Riau memanggil, memeriksa, serta menangkap Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto dan Sekda Drs Yusri.
Massa menduga Bupati Kampar dan Sekdakab Kampar menerima aliran dana korupsi pembangunan ruang rawat inap RSUD Bangkinang, dugaan korupsi di BPNPD Kampar, serta dugaan korupsi pengelolaan belanja rumah tangga Sekretariat Daerah Kampar.
Puluhan massa ini tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi sekitar pukul 14.00 WIB. Massa kemudian berorasi dan membentangkan spanduk berukuran besar. Pada spanduk terpampang wajah Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dan Sekdakab Drs Yusri.
Pada spanduk juga bertuliskan “Kejati Riau jangan main-main dengan kasus korupsi di Kampar”. Kejar Pelaku Aliran Dana Jalan Teluk Jering dan RSUD Bangkinang diduga ke Bupati Kampar dan Sekda Kampar. “Usut dugaan penyelewengan dana rumah tangga Kabupaten Kampar dan juga anggaran organisasi yang dipimpin oleh Sekda Kampar”.
Pada kesempatan tersebut, massa juga ucapkan terimakasih kepada Kejati Riau atas keberaniannya dalam menangani kasus korupsi di Kampar, terutama kasus Jalan Teluk Jering dan Pembangunan Gedung baru RSUD Bangkinang, yang telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Surya Darmawan.
“Mengapa setelah rutin ke jalan baru ditetapkan sebagai tersangka? Surya Darmawan 6 kali dipanggil tak datang tak ditetapkan sebagai tersangka. Harusnya saat ini Surya Darmawan sudah ditetapkan sebagai DPO. Kami minta komitmen yang jelas dari Kejati Riau,” ujar orator aksi.
Menanggapi aksi mahasiswa ini, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelous SH, yang menerima aksi mengatakan, terimakasih dukungan terhadap Kejati Riau dalam rangka penanganan tugas tugas Kejati.
Soal RSUD, lanjut Marvelous, penanganan perkaranya sudah penyidikan. Tiga orang ditahan dan masih berlanjut. “Kalau soal perkara lainnya, silahkan dilaporkan melalui PTSP, sehingga dapat dipantau oleh masyarakat. Karena yang kita tangani ini adalah pengaduan masyarakat. Masyarakat bisa mengontrol dan mengawasi perkembangan laporannya,” ujar Marvelous.***(bpc17)