BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jika sebelumnya tiga pekerja PT Asrindo Citrasen Satria (ACS) Octa Fiandri, Bayu Chetil Wibisono dan Afridal, vendor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru, karena satu pekerja tewas di areal PT PHR Sumur RIG 5D-28 KM 33 Kelurahan Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Kamis 10 Agustus 2023, satu pekerja.
PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT PPLI) juga vendor PT PHR diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia diajukan ke Pengadilan terkait tewasnya tiga pekerja di limbah PT PHR di Rokan Hilir.
Romi Zamri, pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT PPLI) vendor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 10 Agustus 2023. Ia didakwa menyebabkan kematian terhadap tiga pekerja PT PPLI Hendri, alm. Dedi Krismanto dan alm Ade Ilham meninggal dunia di areal PT PHR di CMTF Balam KM.12 Kep. Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Wilsa Riani SH MH dan Zurwandi SH, disebutkan bahwa PT. Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang salah satu areal kerjanya bertempat di CMTF Balam KM.12 Kep. Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
PT PHR melakukan kerjasama dengan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT.PPLI) dalam hal pengelolaan limbah berbahaya, transportasi jasa dan pembuangan sebagaimana yang tertuang dalam Kontrak Nomor : SPHR00527A, dengan pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai tanggal 09 Pebruari 2023 s/d 10 Maret 2023. Sehingga khusus dalam pengelolaan limbah berbahaya tersebut dikerjakan oleh PT PPLI.
Terdakwa Romi Zamri, selaku Supervisor Balam CMTF berdasarkan Surat Penunjukkan sebagai Supervisor Proyek PHR SPHR00527A yang ditanda tangani oleh Tinur Gardina (GM-Administration) tanggal 07 Pebruari 2023, mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan dan pengoperasian peralatan dalam rangka pelaksanaan jasa-jasa.
Pada hari Jumat tanggal 24 Pebruari 2023, terdakwa selaku Supervisor pada hari itu datang terlambat, sekira jam 07.30 WIB, sehingga terdakwa tidak melakukan Tail Gate Meeting (TGM) yang mana Tail Gate Meeting tersebut sangat penting dilakukan sebagaimana dalam SOP/Job Descriptionnya karena kewajiban Terdakwa untuk memberikan arahan terkait pekerjaan kepada PMCOW maupun karyawan lainnya dan menerima laporan progress pekerjaan dari PMCOW, yang dituangkan dalam Form TGM untuk dilaporkan kepada saksi Harry Rahmady selaku Project Manager CMTF.
Dengan demikian Terdakwa tidak melaksanakan SOP/Job Description. Setibanya yerdakwa di areal kerja, terdakwa tidak melakukan pengecekan pekerjaan yang dilakukan PMCOW/pekerja pada hari itu akan tetapi terdakwa langsung duduk di gudang dan menyuruh saksi Banir Ridwan Lubis untuk membersihkan daun – daun kering yang ada di daerah belakang (dekat WC).
Sekira jam 10.36 WIB, saksi Risky Febrianto bersama korban Alm Ade Ilham dan korban Alm Hendri melakukan aktifitas pembersihan dolomite di dalam tangki B tanpa menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap dan izin khusus (permit). Saat itu terdakwa melihat dan mengetahui adanya aktifitas di tangki B akan tetapi terdakwa tidak menegur, bahkan tidak melarang aktifitas tersebut. Padahal terdakwa mengetahui berdasarkan General PTW (Permit To Work) apabila ada kegiatan di dalam Tangki B harus mempunyai izin khusus dan menggunakan APD lengkap. Oleh karena tidak ada larangan dari terdakwa maka aktifitas di area tangki B tersebut terus berlangsung.
Tangki B yang berisikan limbah cair merupakan salah satu areal berbahaya atau areal resiko tinggi (Areal Confined Space) dan saat itu terjadi proses dewatering yaitu suatu proses pemisahan dari limbah padat dan limbah cair yang berada di dalam tangki A, kemudian limbah cair masuk ke dalam tangki B, sedangkan limbah padat yang masih berada di tangki A akan dimasukkan ke dalam Pit 3.
Untuk melakukan aktifitas di area itu, maka harus mempunyai izin khusus dan menggunakan APD lengkap, yaitu berupa kacamata keselamatan, masker, sepatu keselamatan, baju kerja, topi keselamatan dan pelindung telinga.
Ketika memasuki jam istirahat pada hari Jumat tersebut sekira jam 11.30 WIB, terdakwa seharusnya memastikan bahwa tidak ada pekerja melakukan aktifitas lagi di area berbahaya, termasuk aktifitas di tangki A dan tangki B, dan memastikan mesin pada tangki B dalam keadaan mati sebagaimana dalam SOP/Job Descriptionnya yaitu memastikan semua pekerja (crew) mengosongkan area kerja sebelum meninggalkan area untuk istirahat. Akan tetapi terdakwa selaku Supervisor tidak melakukan hal tersebut, melainkan terdakwa langsung meninggalkan lokasi untuk sholat Jumat.
Ternyata pada areal berbahaya tersebut tepatnya di tangki B masih ada aktifitas yang dilakukan oleh pekerja yaitu alm Hendri, alm Dedi Krismanto dan alm Ade Ilham, sekira jam 12.07 Wib dan ketika mereka masuk ke dalam tangki B tanpa menggunakan APD lengkap. Mereka menghirup Gas Amonia (NH3) yang melebihi batas baku kandungan Gas Amonia maksimal, sehingga menyebabkan mereka meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHPidana.***(hendra)