BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengatakan tujuan adanya aturan pidana kepada para penghina presiden adalah untuk menjaga wibawa kepala negara.
Menurut dia, aturan tersebut dibuat dengan maksud untuk menjaga wibawa dan kehormatan seorang presiden.
Aturan aturan pidana terhadap pihak-pihak yang menghina Presiden RI sendiri kini sudah terdapat dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Karena isi (rancangan) KUHP adalah untuk menjaga wibawa kehormatan presiden sebagai kepala negara, menjaga kehormatan negara untuk Presiden NKRI,” kata Ade Irfan, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 8 Juni 2021.
Ade Irfan juga menegaskan bahwa aturan tersebut tak hanya berlaku untuk Jokowi saja, namun juga untuk presiden-presiden Indonesia di masa mendatang.
“Bukan presiden hari ini, Pak Jokowi, tapi selamanya,” tambah Ade Irfan.
“Presiden ini kan memang harus kita hormati. Bagaimana ceritanya kepala negara kita presiden, kita dengan seenaknya memfitnah di media sosial terus diketahui publik,” pungkasnya. (bpc4)