BERTUAHPOS.COM — KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa tidak banyak berkomentar terkait program 100 hari pertama sebagai Panglima TNI. Namun dia menegaskan bahwa tugas utamanya saat ini, yakni; membuat TNI berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mendapatkan persetujuan dari Komisi I DPR sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki usia pensiun.
“Prioritas pertama saya adalah bagaimana membuat kita lebih memegang peraturan perundangan sebagai dasar kita, khususnya kami pelaku di bawah yang melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah maupun tugas-tugas yang menurut kami perlu dilakukan. Itu saja, peraturan perundangan,” katanya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari kumparan.com, Sabtu, 6 November 2021.
Andika menegaskan, melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundangan menjadi penting. Sehingga TNI tidak bertindak seenaknya.
“Bagi saya itu sangat penting. Kita nggak bisa lagi seenaknya atau bertindak seolah kita punya kewenangan. Yang akan kita lakukan, ya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Benar-benar itu, peraturan hukumnya bagaimana, ya, kita harus begitu,” tuturnya.
Andika juga menegaskan tidak akan mengambil tugas yang memang sudah menjadi kewenangan kementerian/lembaga. Sehingga TNI akan bertugas sesuai dengan tupoksinya.
“Tidak boleh, nggak boleh [mengambil sektor kementerian/lembaga]. Karena memang kita dalam tim, dalam sistem negara, kita terdiri dari banyak lembaga. Masing-masing peraturan lembaga itu disiplin pada tupoksinya. Kita satu tim menjadi satu kekuatan sehingga itulah yang menjadi komitmen saya, harus disiplin menegakkan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
“Kalau pun ada tugas-tugas yang sekiranya membantu, kita pasti akan mengedepankan lembaga/departemen yang memang mempunyai tugas,” lanjutnya.
Sementara terkait sinergitas Polri dan TNI, Andika menekankan hal itu harus dipertahankan. “Harus, harus lebih bagus,” pungkasnya.
Untuk selanjutnya, persetujuan dari Komisi I DPR terhadap KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI akan ditindaklanjuti dalam rapat paripurna istimewa. Jika dalam paripurna tersebut DPR setuju dengan keputusan tersebut, maka akan dikembalikan ke Presiden Jokowi untuk dilakukan pelantikan terhadap Andika Perkasa. (bpc2)