BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Warga Pekanbaru geram dengan semrawutnya kabel optik yang tidak hanya mengganggu keindahan, tetapi juga membahayakan keselamatan.
Komisi I DPRD Pekanbaru memutuskan untuk mengambil tindakan serius dengan mengajukan Perda Inisiatif berupa Ranperda Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Langkah tegas diambil setelah banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kabel optik yang semakin semrawut.
Komisi I DPRD Pekanbaru telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel Riau).
Ironisnya, dari 43 perusahaan anggota Apjatel Riau, hanya 3 yang memiliki izin resmi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Krismat Hutagalung, menyatakan bahwa persoalan kabel optik harus segera ditertibkan karena dapat merusak keindahan dan membahayakan warga.
Meskipun sudah melakukan tujuh kali hearing dengan Apjatel Riau, belum ada tindakan konkret.
Perda SJUT diharapkan menjadi solusi untuk menata kabel optik dengan rapi dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan ilegal.
“Perda tentang Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) harus menjadi prioritas untuk dibahas pada tahun 2024. Jika disahkan, semua kabel harus berada di bawah tanah, menyelesaikan masalah kabel optik yang berseliweran di Pekanbaru,” kata Krismat Hutagalung kepada Iniriau.com pada Senin, 11 Desember 2023.
Perda SJUT, yang telah berhasil diterapkan di Kota Tangerang sebelumnya, diharapkan dapat memberikan solusi konkret terhadap persoalan kabel optik dan jaringan telekomunikasi ilegal di Pekanbaru.