BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian dua perkara pencurian dan penganiayaan dari Kejari Pelalawan yang diajukan melalui Kejaksaan Tinggi Riau.
Persetujuan ini setelah Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH MH. Kamis 27 Juli 2023 di Ruang Vicon Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau.
Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH MH.
Dua perkara yang diberikan Restoratif Justice, tersangka Maria yang disangka melanggar Pasal 362 jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP dalam tindak pidana pencurian dan Tersangka Supardi Als bang Yun Bin, Rio Parmana Putra dan Jimmy Rohim yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam tindak pidana penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif diantaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka, tersangka belum pernah dihukum dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.***(achir)