BERTUAHPOS.COM, JAKARTA — Irjen Teddy Minahasa membantah dan bersumpah atas Nama Allah, bahwa dirinya tidak menerima uang dari hasil penjualan sabu, yang merupakan barang bukti di Polres Kota Bukittinggi.
Pengacaranya Henry Yosodiningrat mengungkapkan Irjen Teddy Minahasa telah bersumpah atas Nama Allah kalau dia memang tidak menerima uang itu.
“Bohong kalau dikatakan sejumlah uang berapa ratus ribu dolar itu diserahkan ke dia (Irjen Teddy), dia bersumpah atas nama Allah,” kata Henry kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa 18 Oktober 2022.
Henry mengatakan bahwa dia percaya dengan sumpah Irjen Teddy Minahasa itu. Sebab, kata dia, sudah mengenal sejak lama kepribadian mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Dia juga menyebut bahwa Irjen Teddy Minahasa adalah orang yang taat beribadah. “Tidak ada alasan bagi saya untuk tidak percaya dengan sumpahnya,” kata Henry.
Dia menegaskan bersedia menjadi pengacara Irjen Teddy bukan karena honor. Henry menyebut dirinya akan meluruskan kasus narkoba yang menjerat kliennya.
“Demi Allah, saya tidak akan memutihkan sesuatu yang hitam. Saya akan meluruskan persoalannya dan tidak akan menyurutkan saya untuk melawan narkoba,” tegasnya.
Henry Yoso meyakini Teddy Minahasa bukan pengedar seperti yang dituduhkan. Menurutnya, tidak masuk akal jika Teddy Minahasa menerima uang Rp 300 juta.
Betapa naif dan bodohnya, apalagi Teddy secara ekonomi nggak susah-susah amat,” ujar Henry Yoso.
Dugaan Teddy Minahasa menjual barang bukti sabu ini berawal dari penyisihan sabu barang bukti di Polres Bukittinggi.
Teddy Minahas sendiri mengetahui penyisihan barang bukti—yang disebut Polda Metro Jaya seberat 5 kilogram—yang dilakukan AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu.
Irjen Teddy Minahasa mengklaim barang bukti tersebut nantinya akan digunakan untuk undercover dalam rangka menjebak dan menangkap Linda.
“Tahu, tahu, penyisihan itu tahu. Dia minta persetujuan kapolres, itu lazim di mana-mana,” kata Henry Yosodiningrat kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Penyisihan barang bukti biasanya dilakukan untuk kepentingan dihadirkan dalam persidangan nantinya. Seharusnya, kata Henry, penyisihan barang bukti itu untuk digunakan dalam operasi selanjutnya dengan teknik undercover, tetapi ini malah dijual.
“Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda,” tuturnya.
Henry mengatakan secara formal Teddy Minahasa ‘terlibat’ dalam penjualan barang bukti ini. Akan tetapi, menurut keterangan Teddy Minahasa kepada Henry, hal ini dilakukan untuk menjebak Linda yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
“Kalau dilihat secara formal, dia memang terlibat dalam tanda kutip. Dia mengetahui, tapi tidak 100 persen seperti apa yang diceritakan yang beredar di publik. Apa yang saya katakan tidak 100 persen benar? Dia memerintahkan ke Kapolres Bukittinggi untuk melakukan undercover buy terhadap si Linda,” katanya.
Namun, menurut Henry, AKBP Doddy Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, tidak menjalankan operasi undercover sesuai prosedur dan keluar dari perintah Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu. AKBP Doddy Prawiranegara diam-diam bertransaksi di Jakarta.
“Nah, (harusnya) masuknya di wilayah hukum Polda Sumbar dong. Ternyata tanpa setahu dia, si Kapolres itu malah di Jakarta. Lho dari situ, ‘lho kok dia ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa’,” beber Henry.
Menurut Henry, Teddy Minahas tidak mengetahui berapa jumlah sabu yang telah dijual AKBP Doddy Prawiranegara kepada pengedar. Teddy Minahasa, kata Henry, tidak menerima uang atas transaksi narkoba tersebut.
“Nah akhirnya dia transaksi si kapolres itu, dia (Teddy Minahasa) tidak tahu berapa harganya , berapa banyak yang dilepas di situ. Dan bohong kalau dikatakan sejumlah uang berapa ratus ribu dolar itu diserahkan ke dia, dia bersumpah atas nama Allah,” ujar Henry.
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.***